BogorOnline.com – GUNUNG PUTRI
Setelah ramai pemberitaan terkait PT. Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) pekerjakan anak dibawah umur dan penjarakan 6 orang pekerjanya yang diduga menjual produk kadaluarsa. Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor belum lama ini.
Maka Kuasa hukum Perusahaan MTLB
Anthony Lesnussa mengatakan, pihaknya tengah menangani kasus serius penggelapan barang dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan enam orang oknum karyawan. Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan dan Penyidikan oleh Polsek Gunung Putri. PT MTLB menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan memastikan bahwa para pelaku dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu akun TikTok yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil penggelapan mengunggah informasi terkait. PT MTLB, yang selama ini menjalankan komitmennya untuk memusnahkan limbah secara bertanggung jawab, menegaskan bahwa mereka siap mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap penyimpangan dalam proses pemusnahan,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di Sentul kemarin.
Masih Anthony menambahkan, untuk kerugian yang diderita PT MTLB akibat aksi para oknum ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, selain itu, reputasi perusahaan juga terancam tercoreng. Untuk menangani kasus ini dengan serius. Telah menggandeng tim kuasa hukum guna menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak segan -segan mengambil langkah hukum dan tidak akan mentolerir segala tindakan yang merugikan. Sedangkan masih ia menambahkan, terduga para pelaku penggelapan dalam jabatan dengan jalan mengeluarkan limbah dari dalam perusahaan tanpa Izin. Secara melawan hukum atas perbuatannya para terduga dapat di ancam. Hukuman sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUH pidana Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHP pidana. dapat diancam maksimal 5 Tahun penjara.
“Sedangkan pihak yang diduga menampung atau menjual dan mengedarkan tanpa hak hasil penggelapan tersebut. Dapat diancam pidana sebagai mana dalam pasal 480 KUHP pidana yang dapat di ancam maksimal hukuman penjara selama 4 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Gununung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, memang saat ini gagal menahan tujuh orang karyawan MTLB yang diduga menjual produk kadaluarsa yang seharusnya di musnahkan oleh perusahaan tersebut.
“Lalu pihak PT melakukan monitoring terhadap para pekaku itu melalui salah satu media sosial dan membuat laporan kepada kami,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Sambung Panit Opsnal Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Abdul Faruk Maramis menambahkan, tujuh orang tersebut satu orang dibebaskan karena dibawah umur diduga menjual kembali susu dan produk trail atau uji coba yang seharusnya di musnahkan oleh PT MTLB sebagai perusahaan yang mengolah limbah non B3.
“Iyah benar, diserahkan kepada Polsek Gunung Putri (keenam orang tersangka). Lalu kami melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu 1×24 jam memang terbukti orang yang bersangkutan melakukan penggelapan,” ujarnya saat ditemui Wartawan dikantornya.
Lanjut Abdul menambahkan, PT MTLB itu bergerak di bidang pemusnahan barang yang sudah kadaluwarsa atau gagal produksi, terkait hal ini adalah salah satu merk susu kadaluarsanya. Pada tanggal 15 tahun 2025 bulan Januari. Namun ada kegagalan produk, sehingga seharusnya dihancurkan sebanyak 14 palet.
“Setelah dicek ternyata berkurang hanya ada 12 palet yang 2 paketnya itu tidak ada,” tambahnya.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi. Terkait adanya dugaan anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh PT. MTLB. Lantaran perusahaan yang skala makro dilarang mempekerjakan anak dibawah umur sesuai dengan undang-undang yang sudah ada.
“Ya, perusahaan yang skala nya makro tidak boleh memperkerjakan anak dibawah umur, beda dengan istilahnya perusahaan yang rumahan, anak pulang sekolah ikut ibunya kerja hanya beberapa jam itu boleh sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” ucap Nana Mulyana saat dihubungi bogorOnline.com Jumat (23/08/24).(rul)





