Kacau PT MTLB Polisikan 6 Orang Pekerjanya, Diduga Jual Barang Kadaluarsa

BogorOnline.com – GUNUNG PUTRI

Kacau PT Mitra tata lingkungan baru (MTLB) yang terletak di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Polisikan enam orang pekerjanya warga sekitar diduga jual barang kadaluarsa.

Kapolsek Gununung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, memang saat ini pihaknya sedang menahan tujuh orang karyawan MTLB yang diduga menjual produk kadaluarsa yang seharusnya di musnahkan oleh perusahaan tersebut.

“Lalu pihak PT  melakukan monitoring terhadap para pekaku itu melalui salah satu media sosial dan membuat laporan kepada kami,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.

Sambung Panit Opsnal Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Abdul Faruk Maramis menambahkan, tujuh orang tersebut satu orang dibebaskan karena dibawah umur diduga menjual kembali susu dan produk trail atau uji coba yang seharusnya di musnahkan oleh PT MTLB sebagai perusahaan yang mengolah limbah non B3.

“Iyah benar, diserahkan kepada Polsek Gunung Putri (keenam orang tersangka). Lalu kami melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu 1×24 jam memang terbukti orang yang bersangkutan melakukan penggelapan,” ujarnya saat ditemui Wartawan dikantornya.

Lanjut Abdul menambahkan, PT MTLB itu bergerak di bidang pemusnahan barang yang sudah kadaluwarsa atau gagal produksi, terkait perkara ini adalah salah satu merk susu kadaluarsanya. Pada tanggal 15 tahun 2025 bulan Januari. Namun ada kegagalan produk, sehingga yang seharusnya dimusnahkan sebanyak 14 palet.

“Setelah dicek ternyata berkurang hanya ada 12 palet yang 2 paketnya itu tidak ada,” tambahnya.

Sebelumnya kuasa hukum PT MTLB Anthony mengungkapkan terkait adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh pt MTLB pihaknya akan melakukan klarifikasi.

“Nanti kita luruskan ya bang,” singkatnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *