Cibinong – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor merespon dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah SMAN 2 Cileungsi yang merugikan para wali murid.
Pasalnya, sekolah tersebut meminta uang kepada wali murid senilai Rp2,6 juta. Anggaran tersebut salah satunya untuk membiayai makan para guru.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi alias Kang Bibih menjelasakan, praktek pungli atau meminta uang wali murid yang tidak berdasarkan aturan itu tidak diperbolehkan.
“Apapun alasannya, jika itu merugikan wali murid dan siswa, sekolah tidak dibolehkan untuk melakukan pungutan, apalagi pungutan itu tidak ada aturannya dari pemerintah,” kata dia, Kamis 16 Januari 2025.
Ridwan Muhibi meminta, pihak sekolah sebaiknya menggunakan anggaran sekolah untuk memenuhi kebutuhan makan para guru. Sebab, kata dia, pungli untuk makan guru di tengah program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa, itu merusak citra presiden.
“Presiden kita sudah baik memberikan program MBG bagi siswa. Jangan dicermari oleh hal seperti ini, maksimal anggaran BOS atau anggaran lainnya dari pemerintah untuk makan para guru, jangan membebani wali murid,” jelas dia.
Politisi Partai Golkar tersebut meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memikirkan kembali kewenangan sekolah tingkat SMA yang dikelola oleh Pemprov Jabar.
Sebab, kejadian pungli sekolah di Kabupaten Bogor didominasi oleh sekolah tingkat SMA yang notabenya berada di naungan Provinsi Jawa Barat.
“Ini kebanyakan di SMA, jadi jangan sampe karena pengawasan kurang, akhirnya malah banyak sekolah yang memanfaatkan minimnya pengawasan itu,” jelas dia.
“Kalau dikembalikan ke Kabupaten kan kita enak mengawasinya, ini harus segera ada terobosan agar sekolah tingkat SMA ini bisa dikelola kembali oleh Kabupaten,” tutup dia.