foto: Istimewa.
BOGORONLINE.COM – Lagi-lagi aksi dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah milik Pemerintah yang dikemas dengan kegiatan outing class, kembali terjadi.
Kali ini, dugaan itu mengarah kepada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan memungut per siswa mencapai jutaan rupiah
Menurut sumber yang merupakan salah satu wali murid kelas VII SMPN 3 Cibinong, Nur (32) membenarkan bila kegiatan study tour bagi siswa dan siswi kelas VII (7) SMPN 3 Cibinong yang dikemas outing class memang benar adanya.
“Iya benar ada kegiatan outing class atau study tour bagi anak siswa SMPN 3 Cibinong Kabupaten Bogor,” kata Nur kepada wartawan, Kamis (14/02/2025).
Ia menjelaskan, jika biaya perjalanan bagi anaknya itu dengan tujuan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Jawa Tengah, dilaksanakan selama empat (4) hari dua (2) malam dengan dipungut biaya sebesar Rp 1,430,000 per murid.
“Tujuannya ke Yogyakarta dengan biaya per anak Rp 1,430.000 selama 4 hari 2 malam,” bebernya.
Nur (32) juga mengungkapkan, jika rencana kegiatan dengan melakukan aksi dugaan pungli ini dilakukan sejak November 2024 silam dengan perjalanan pada 15 Februari 2025 besok hari.
“Berangkatnya tanggal 15 Februari 2024 atau Sabtu besok,” jelas Nur.
Ia menyayangkan, dengan kondisi ekonomi sulit yang dirasakan bagi keluarganya itu saat ini, harus diberatkan dengan adanya kegiatan semacam outing class yang dirasanya sangat memberatkan orang tua siswa manapun.
“Ekonomi lagi susah-susahnya saat ini, sekolah ditempat anak saya bersekolah ada-ada saja buat kegiatan seperti itu,” ungkap dia.
“Biayanya tidak ada potongan bagi siswa kurang mampu, dan diwajibkan harus ikut bagi siswa dan siswi kelas VII. Karena bila tidak ikut, bilangnya nanti bakalan ketinggal nilai,” tambahnya dengan nada kesal.
Menurut dia juga, sebetulnya kegiatan semacam itu sudah banyak larangan dari dinas terkait, mengingat banyak peristiwa kecelakaan yang menimpa bagi siswa dan siswi mengikuti kegiatan semacam tersebut.
“Setahu saya kegiatan study tour atau outing class semacam ini dari Dinas Pendidikan terkait sudah melarang, tapi kenapa pihak SMPN 3 Cibinong masih saja bandel dengan melaksanakannya dengan dalih untuk mengejar nilai. Semoga ada teguran keras kepada jajaran sekolah agar kegiatan semacam ini tidak sering-sering dilakukan pihak sekolah,” tutupnya dengan nada harap.
Sementara, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Cibinong Kabupaten Bogor, yakni Wahyudin melalui sambungan telfon WhatsApp (WA) dan pesan instan WA tidak ada tanggapan apapun, hingga berita ini ditayangkan.
Adapun, larangan kegiatan outing class maupun study tour ke luar kota dilarang oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor bagi satuan pendidikan atau sekolah. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 64/PK/.01/KESRA tertanggal 08 Mei 2024 tentang study tour pada Satuan Pendidikan.
“Biayanya tidak ada potongan bagi siswa kurang mampu, dan diwajibkan harus ikut bagi siswa dan siswi kelas VII.” Maaf ya, bukannya yang study tour kelas 8? Kok beritanya miskom yaa?