BogorOnline.com – GUNUNG PUTRI
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor Yogi Ariananda mengatakan, pihaknya miminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Untuk membekukan izin dari
perumahan Manalis Bliss Recidence
milik pengembang PT Dwi Jaya Putra Sejahtera di Desa Bojong Nangka, Kecamtan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lantaran masih ia mengatakan dalam proses legalitasnya sudah jelas menyalahi aturan, diduga mengunakan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) milik Pemkab Bogor.
“Karena badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya. Jika ini dilakukan oleh developer maka terdapat sanksi pidana yang bisa menyebabkan developer didenda sampai dengan Rp5 milyar Pasal 162 UU No. 1/2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tagasnya saat dihubungi bogorOnline.com Senin (10/01/25).
Sebelumnya, Direktur operasional Perumah Manalis Bliss Residence Gagah Candra mengatakan, agenda Sidak Dewan hari ini kepada pihaknya adalah hal yang wajar, karena fungsi monitoring itu harus berjalan. Apalagi masih ia mengatakan, pihaknya sebagai pengusaha bila ada yang kurang benar, harus dibenahi dan taat regulasi. Sedangkan masih ia mengatakan, untuk beberapa poin tadi yang perlu diklarifikasi sudah disampaikan clear tidak ada masalah.
“Untuk proses Persetujuan bangunan gedung (PBG) sedang berjalan,” katanya dilokasi.
Sambung Kepala Desa (Kades) Bojong Nangka Amir Arsyad menambahkan, terkait hari ini ada Sidak wajar sebagai DPRD Bumi Tegar Beriman, sesuai bidang. Dimana pelaksaan kegiatan perumahan berada diwilayahnya dan
setelah adanya pertemuan ini menjadi beres tidak ada masalah.
“Ada salah sedikit itu wajar kita benahi bersama, agar ada pemasukan pajak untuk Pemkab Bogor,” ujarnya.(rul)