Tugu Kujang Akan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

BOGORONLINE.com – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin, menyambangi Tugu Kujang untuk melakukan perbaikan dengan mengecat Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Ahad (30/3/2025).

Perbaikan ini merupakan imbas dari demonstrasi mahasiswa yang memprotes Undang-Undang TNI pada Kamis (27/3/2025) lalu, namun berujung ricuh sekaligus mengakibatkan perusakan di area Tugu Kujang.

Dedie Rachim mengaku sangat sedih melihat ikon Kota Bogor dirusak sehingga, ia berencana akan menetapkan Tugu Kujang sebagai satu cagar budaya.

“Kita tentu sangat sedih dan kecewa melihat ikon Kota Bogor ini dirusak. Ke depan, kami berencana untuk menetapkan Tugu Kujang sebagai salah satu cagar budaya agar jika ada pihak yang merusaknya, dapat dikenai sanksi pidana,” ungkap Dedie Rachim.

Dedie Rachim menegaskan, bahwa Tugu Kujang merupakan ikon Kota Bogor yang memiliki nilai sejarah tinggi dan tidak sepatutnya dirusak oleh segelintir oknum.

Tak ayal, jika nanti Tugu Kujang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka sesuai peraturan yang berlaku, perusakan terhadap situs cagar budaya dapat dikenakan hukuman pidana hingga satu tahun penjara.

Selain itu itu, Dedie Rachim juga memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah peduli dan membantu memperbaiki Tugu Kujang pasca insiden tersebut.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu memperbaiki, mengecat ulang, dan mengembalikan kondisi Tugu Kujang seperti semula,” tuturnya.

Dedie Rachim menambahkan, bahwa Tugu Kujang memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan kota, seperti Festival Merah Putih, upacara penaikan dan penurunan bendera, serta apel tingkat kota. Ia pun meminta semua pihak untuk menjaga dan menghormati tempat tersebut.

“Kita manusia yang punya kepekaan dan hati nurani, tolong jangan merusak. Ini bukan tempat sembarangan, tetapi memiliki nilai sejarah yang besar bagi warga Bogor,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi diperbolehkan dalam undang-undang, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan tidak merusak fasilitas publik.

Dedie Rachim berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta semua pihak untuk lebih peduli dalam menjaga ikon Kota Bogor tersebut.

“Pemkot Bogor bertanggung jawab atas perbaikan, dan itu menggunakan uang rakyat. Sayang sekali jika harus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak,” ucap Dedie Rachim.

Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi dan beberapa kepala OPD terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *