BOGORONLINE.COM – Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, ini dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan nomor Laporan Polisi (LP) B/262/XII/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tertulis dalam laporan polisi dengan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/327/XII/2024 dengan pelapor bernama Lily. Sementara pihak terlapor yaitu berinisial BS yang juga merupakan eks pejabat teras di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Saat dikonfirmasi oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor yang merupakan pihak terlapor, BS mengatakan jika kaitan tersebut awak media diminta untuk menghubungi pengacaranya.
“Hubungi lawyer ya,” singkat BS kepada wartawan, pada Senin (06/06/25).
Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan media ini jika kaitan dugaan kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial BS ini, menyangkut dugaan investasi bodong dengan korban bernama Lily selaku pelapor yang bermulai berinvestasi senilai Rp 1,2 miliar terkait proyek pembebasan lahan pada tahun 2012 silam.
Tak hanya itu, dalam kaitan sengkarut tanah dalam pelepasan lahan ratusan hektare di wilayah Kecamatan Sukamakmur kala itu, kembali mencuat ke publik ketika Lily yang merupakan vokalis band Moza saat itu, hingga kini dana yang diinvestasikan kepada eks camat Jonggol tersebut dengan senilai Rp 900 juta tak kunjungan dikembalikan
Alhasil, dirinya (Lily, red) kembali membuat laporan polisi pada pertengahan bulan Desember 2024 lalu. Adapun, dalam perihal kasus tersebut disinyalir melibatkan beberapa pejabat teras yang hingga kini masih duduk nyaman di kursi eksekutif pemerintahan Kabupaten Bogor, hingga di kursi panas anggota legislatif Bumi Tegar Beriman.