BogorOnline.com – KLAPANUNGAL
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan I Wilayah Cibinong pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melayangkan surat teguran ke CV. Cahaya Mega Laundry (CML), RT 12/04, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang belum mememiliki kelengkapan perizinan sampai ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Hal itu seperti penjelasan Plt Kapala UPT Tata Bangunan I Wilayah Cibinong Yusuf mengatakan, pihaknya segera kelokasi guna mempertanyakan terkait perizinan bangunan CML di Kembang Kuning itu.
“Kita juga akan memberikan surat teguran pertama ke Cahaya Mega Laundry. Lantaran belum memiliki PBG,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WhatsApp (WA) pribadinya kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penataan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat mengatakan, terkait adanya dugaan CV. Cahaya Mega Laundry (CML), RT 12/04, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Diduga membuang limbah sembarangan hingga membuat pencemaran lingkungan.
Pihaknya sudah memeriksa pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang ternya belum ada izin untuk CV tersebut. Dengan demikian ia diminta meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong. Tapi untuk IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) pada CML belum ada,” singkatnya saat dihubung bogorOnline.com melalui WhatsApp (WA) pribadinya belum lama ini.
Dewan Nasional WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Praktisi Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dwi Retnastuti menyampaikan, mengajarkannya terhadap kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Bogor, mulai dari sungai berbusa. Kajian WALHI terhadap dampak lingkungan hidup akibat limbah laundry terhadap kesehatan manusia. Habitat dan keseimbangan alam yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.
“Mengenai dampak pencemaran lingkungan hidup akibat limbah Cahaya Mega Laundry, Desa Kembang Kuning, Gang Waru No.26.Adalah terurainya mikroplastik dalam tubuh manusia, disungai dan masih banyak lagi dampak buruk lainnya,” tegasnya.
Masih Ia menjelaskan, limbah cair berbahaya yang ditimbulkan dapat menyebabkan kanker dan penyakit lainnya. Akibat pencemaran air tanah maupun ke sungai menyebabkan pencemaran terhadap air sungai dapat menyebabkan biota sungai akan mati, akibat limbah laundry yang berbahan kimia maupun limbah B3.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bogor diam saja harus melakukan tindakan, pembuangan air limbahnya tidak bokeh sembarangam, harus dipastikan juga,” tutupnya.
Angota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Achmad Fathoni mengatakan, terkait dugaan Cahaya Mega Laundry, RT12/04, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klpanunggal, Kabupaten Bogor membuang limbah sembarang belum lama ini. Pihaknya prihatin masih ada pengusaha atau oknum yang dengan sengaja membuang limbah dan mencemari sungai. Membuat dirinya mendukung penuh dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selaku yang berwenang khususnya Bidang Penegakan Hukum untuk segera menindaknya. Secara tegas, tertutup pipa pembuangan udara dari CML sehingga kontaminasinya terhenti.
“Jangan menunggu hasil laboratoriumnya dan membiarkan PT CML tetap beroperasi dan membuang limbah ke sungai. Jika perlu ditutup dulu operasionalnya. Jikapun mau tetap beroperasi, harus ketat dengan limbahnya tidak boleh membuang ke badan sungai sama sekali,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline .com belum lama ini melalui WhatsApp (WA) pribadinya.(rul)





