BOGORONLINE.com, TANJUNGSARI – Penganiayaan anak bawah umur yang berujung kematian di Kampung Cieksel, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor oleh ibu kandung korban, Selasa (26/8).
Ibu kandung korban, Nopiyanti melaporkan kematian anaknya, Muhammad Noval Pratama (6) ke PPA Polres Bogor tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/1608/VIII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Dalam surat laporan, Nopiyanti menyampaikan bahwa, pada Selasa 12 Agustus 2025, di Desa Selawangi telah terjadi kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh Narma Supriatna (Ayah Kandung) dan Narsih (Ibu Tiri).
“Saya sudah sampaikan semua kepada penyidik tentang kasus ini yaitu kematian anak saya. Saya melaporkan keduanya karena sering menganiaya Noval,” kata Nopiyanti usai melapor, Selasa (26/8) di Cibinong.
Laporan itu lanjut Nopiyanti, setelah mendapat informasi dari warga bahwa anaknya sering dianiaya Narsih. Sehingga sebagian badannya memar bahkan ada bekas luka seperti tersiram air panas.
“Saat dimandikan, ada yang melihat beberapa bagian tubuhnya memar dan ada bekas luka. Saya berharap, kasus ini cepat selesai dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” lanjut Nopiyanti.
Sementara itu, advokat dari GPS Law Firm and Partners yang mendampingi Nopiyanti melaporkan kejadian ke Polres Bogor mengatakan lega atas laporan kliennya yang direspon baik pihak Polres.
“Ini satu bukti bahwa pelayanan yang diberikan pihak Polres Bogor cukup baik. Dengan diterimanya laporan ini, satu tahap sudah dilewati,” tutur Angga Dita Erlangga.
Ditambahkan, langkah berikutnya, menyiapkan bukti dan saksi yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kita tunggu hasil kerja penyidik, semoga ada titik terang kasus ini demi hasil yang berkeadilan,” tandas Angga. (*)





