bogorOnline.com-CILEUNGSI
Proyek pembangunan milik PT Azimuth Pastindo Mandiri (Azimuth Field Plant) yang berlokasi di Jalan Raya Cikuda, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan pembangunan yang diperkirakan telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan tersebut tidak memasang papan informasi proyek maupun bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi kegiatan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap penyelenggaraan pembangunan wajib memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Perbedaan Keterangan Antara Pengawas dan Satpol PP
Pihak pengawas proyek dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memberikan keterangan yang bertolak belakang terkait kelengkapan legalitas bangunan tersebut:
Keterangan Pengawas Proyek (Wijaya): Saat ditemui di lokasi, Wijaya mengklaim bahwa seluruh berkas perizinan yang dibutuhkan oleh perusahaan sudah rampung. ”Sudah ada izinnya, sudah lengkap,” ujar Wijaya. Terkait belum terpasangnya papan transparansi perizinan di area proyek, ia memberikan jawaban singkat. “Iya, nanti dipasang,” lanjutnya.
”Sudah ada izinnya, sudah lengkap,” ujar Wijaya.
Terkait belum terpasangnya papan transparansi perizinan di area proyek, ia memberikan jawaban singkat. “Iya, nanti dipasang,” lanjutnya.
Hasil Pengecekan Satpol PP Kabupaten Bogor (Ades): Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Ades, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi pekerjaan pada Jumat (31/7/26). Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, dokumen izin PBG proyek tersebut nyatanya belum diterbitkan. ”Sudah kita cek ke lokasi dan menanyakan kepada pihak pengawas pekerjaan. Mereka mengaku sedang mengurus izin, namun PBG-nya belum terbit,” tegas Ades.
”Sudah kita cek ke lokasi dan menanyakan kepada pihak pengawas pekerjaan. Mereka mengaku sedang mengurus izin, namun PBG-nya belum terbit,” tegas Ades.
Warga Desak Penindakan Tegas
Ketidaksesuaian informasi dan minimnya transparansi publik ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar. Sejumlah warga mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tidak tebang pilih dan segera mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya penindakan administratif atau penghentian sementara kegiatan proyek apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan perizinan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Bogor.(rul)





