bogorOnline.com
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor Linda Hendrayani mengatakan, belum lama ini pihaknya memberhentikan satu Koprasi di Kecamatan Ciawi. Dikarenakan beroprasi tanpa memiliki persaratan yang lengkap.
“Langkah tersebut kami lakukan sampai pihak pengelola koprasi meyelesaikan persaratan dalam menjalankannya,” kata Linda saat ditemui bogorOnline.com di kantonya Jumat (20/5/16).
Linda menambahkan, bagi masyarakat yang memang menemukan ada kejanggalan dalam koprasi yang ada di wilayahnya masing-masing bisa melaoprkan. Akan tetapi koprasi tersebut adalah yang resmi baru bisa pihaknya tanggapi.
“Kalau untuk yang bodong itu bisa langsung ke pihak yang berwajib,” tambahnya.(rul)





