BOGORONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik. Raperda yang diprakarsai wakil rakyat di Kota Hujan ini akan mengatur ruang lingkup di antaranya terkait penyediaan sarana dan prasarana produk pertanian organik, sertifikasi dan pelabelan hingga intensif dan disinsentif.
Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Adityawarman Adil mengatakan, raperda ini ditujukan salah satunya untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan pertanian organik. Pertanian organik, kata Adit sapaan akrabnya, sebenarnya pertanian masa depan yang lebih berorientasi pada kesehatan, pelestarian lingkungan dan tentunya ingin meningkatkan nilai pertanian itu sendiri sehingga petani bisa sejahtera.
Adit mengakui jika dilihat lahan pertanian di Kota Bogor sendiri memang semakin tergerus. Namun di tengah keterbatasan lahan pertanian tentunya akan ada jalan keluar untuk mengembangkan pertanian organik. Seperti salah satunya penerapan konsep urban farming.
“Iya sesungguhnya dalam setiap kendala pasti ada peluang. Kami melihat mungkin yang bisa dikembangkan bisa jadi banyak ke holtikultura atau budidaya sayur-sayuran dan buah-buahan, kalau memang tanaman pangan agak sulit. Seperti tadi ada peserta dengan urban farming juga mengembangkan produk pertanian organik bisa disuplai ke masyarakat,” ungkapnya, Senin (27/6/2022).
Pihaknya juga ingin dari lahirnya raperda ini ada semacam rangsangan buat petani untuk beralih kepada pertanian organik dengan pertani yang terlibat diberikan intensif. Sebab seperti mengemuka dalam rapat, dikatakan Adit, salah satu kompenen biaya mahal dalam pertanian organik adalah sertifikasi dan pelabelan produk pertanian organik.
“Mudah-mudahan kita bisa alokasikan untuk petani atau kelompok tani yang ingin bergerak dalam pertanian organik diberikan anggaran untuk biaya sertifikasi. Dan kalau saya pribadi berpendapat Bogor ini sektor jasa kuliner tinggi penyumbang PAD ketiga setelah PBB dan BPHTB. Ini bisa jadi nanti, misalnya 10 persen dari produk yang dijual harus ada organiknya. Tapi ini masih pembahasan,” paparnya.
Saat ini, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik memasuki tahap rapat dengar pendapat bersama stakeholder. Hadir di ruangan Paripurna DPRD Kota Bogor, para petani, kelompok tani, asosiasi pertanian organik di Kota Bogor dan IPB University. Rapat juga diikuti oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor.
“Sekarang ini masih menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Bagi saya sangat penting masukan-masukan seperti ini sehingga peraturan daerah yang kita hasilkan berkualitas dan menjawab permasalahan di masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya pansus akan menindaklanjuti masukan-masukan ini dalam pembahasan bersama DKPP serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kota Bogor.
buy silagra online https://www.dino-dds.com/wp-content/themes/generatepress/inc/structure/php/silagra.html no prescription
Pansus menargetkan raperda ini bisa menjadi perda akhir tahun 2022.
Lebih jauh ia mengatakan, di Kota Bogor untuk pertanian organik sudah dikembangkan sejak lama di beberapa wilayah. Salah satunya padi organik di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
“DKPP sebelum ada perda (sistem pertanian organik), memang sudah bergerak dalam membangkitkan pertanian organik, seperti sejak tahun 2013 pengembangan padi organik di Mulyaharja walaupun luasan baru 5 hektar. Nah, kita harapkan dengan perda ini ada peningkatan,” tandas politisi PKS itu.
Sementara itu, Anggota Pansus, Ade Askia memaparkan, bahwa regulasi selama ini fokus untuk mempertahankan lahan pertanian, tetapi saat ini ketertarikan ke pertanian organik. Dampak efek positif pertanian organik yang utama adalah tidak tercemarinya tanah.
Ia mengatakan, raperda ini mungkin pertama di Indonesia yang mengatur pertanian organik. Ade juga berharap dengan regulasi ini bisa menimalisir penggunaan pupuk kimia dan masyarakat bisa memanfaatkan lahan ke arah urban farming.
“Tadi ada aspirasi soal sertifikasi dan solusi untuk biaya. Memang penghasilan organik lebih lambat, untuk sertifikasi sekitar Rp5 juta per tahun. Karena produk organik harus ada SNI-nya. Kami akan bicarakan dengan dinas terkait untuk sertifikasi,” tandasnya. (Hrs)





