Biarkan Pejabat Ngerangkap Jadi Komisaris BUMD Petinggi Pemkab Bisa  Digugat

Cibinong – bogoronline.com – Petinggi Pemerintahan Kabupaten Bogor bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika tetap membiarkan sejumlah pejabat terasnya duduk sebagai komisaris di beberapa BUMD. Pasalnya, dari sisi aturan sudah ada pelarangan bagi seorang PNS aktif merangkap dua jabatan.

“Pengangkatan seorang pejabat menjadi komisaris di BUMD, pasti menggunakan Surat Keputusan (SK). Nah SK tersebut yang nantinya dijadikan obyek gugatan PTUN,” kata Direktur Eksekutif Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, dihubungi Kamis (28/07).

Menurut Ucok, keberadaan seorang pejabat pemerintah di jajaran komisaris BUMD tentunya sangat merugikan, terutama bagi perusahaan, sebab meski kerjanya tidak ada, namun perusahaan harus membayar mereka. “Gaji seorang komisaris itu kan tidak kecil, dengan duduk di komisaris BUMD, seorang pejabat sipil akan mendapatkan gaji ganda, selain dari PNS mereka juga akan menerima tambahan penghasil cukup besar dari BUMD,” ungkapnya.

Ucok pun meminta, warga Kabupaten Bogor jangan diam, tapi harus bergerak aktif dengan melaporkan ke Komisi Ombudsman dan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, yang mengatur soal pelayanan publik itu dibuat, salah satunya mencegah para pejabat di pusat hingga daerah merangkap jabatan, karena sebelum undang-undang itu terbit, banyak pejabat dari semua tingkat memiliki double job,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sri Widodo pun turut menyesalkan adanya pejabat publik yang dibiarkan menjadi komisaris. “Tugas seorang pejabat sebagaimana diatur dalam undang-undang melayani publik atau masyarakat, bukan jadi petinggi di BUMD,” tegasnya.

Kukuh pun mendesak Bupati Nurhayanti menarik semua pejabat yang duduk sebagai komisaris di BUMD. “Jangan sampai gara-gara membiarkan pelanggaran undang-undang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali digugat masyarakat seperti pada kasus jalan rusak di Kecamatan Bojonggede,” katanya.

Sekrertaris Daerah Adang Suptandar ketika dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan meninjau ulang keberadaan para PNS yang nyambi jadi komisaris di beberapa BUMD.

“Kalau memang ada aturan yang tegas melarang PNS duduk di komisaris BUMD secara permanen akan kita tinjua ulang keberadaannnya, karena jujur saja, pemkab juga tak mau dituding melanggar aturan hukum,” tegasnya singkat.

Dari informasi yang dihimpun Jurnal Bogor, pejabat yang menjadi komisari di BUMD tiap bulannya mendapatkan gaji antara Rp 10 hingga Rp 15 jutaan, kendati kerjanya hanya nampang nama saja. (zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *