PD PPJ Segel Puluhan Kios

Kota Bogor – bogorOnline.com

Usai memperingati hari jadinya yang ke-7 Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor segel 30 kios di Pasar Bogor yang menunggak pembayaran sewa kios hak guna pakai selama 3 tahun.

Puluhan petugas dari PD PPJ, Unit Pasar Bogor yang juga melibatkan pihak TNI dari Koramil Bogor Tengah, Polsek Bogor Tengah serta Satpol PP Kota Bogor sibuk membantu pemilik kios membenahi dagangannya lalu menggembok dan memasang segel.

Kepala Unit Pasar Bogor Iwan Arif Budiman mengatakan, kios-kios tersebut terpaksa di segel karena tidak memiliki niat baik membayar sewa kiosnya.

“Mereka tidak bayar sewa kios hak guna pakai selama 3 tahun, makanya kami tutup paksa,” kata Iwan, Kamis (28/7/16)

Ia mengaku, PD PPJ harus menggali potensi, dan untuk itu pihaknya sudah melayangkan surat teguran berkali-kali, supaya pedagang segera melunasi tunggakan sewa yang hingga saat ini belum dilunasi. Namun para pedagang tidak mengindahkan surat tagihan dan teguran tersebut.

“Biaya sewa hak guna pakai kios itu sebesar Rp 2 juta, namun mereka kebanyakan mereka baru bayar sebesar Rp 500 ribu paa tahun 2013 sejak diwajibkan melakukan daftar ulang, mereka bukan gak mampu tetapi memang gak niat bayar karena satu orang ada yang memiliki diatas lima kios,” ujarnya.

Sementara, salah satu pedagang Haji Abas mencoba menghadang petugas saat akan melakukan penyegelan, dan mengaku dirinya tidak merasa punya utang.

“Saya tidak punya tunggakan uang sewa, dulu sudah kami bayar dan masa waktu HGP selesai pada 2017,” katanya. Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor segel 30 kios di Pasar Bogor yang menunggak pembayaran sewa kios hak guna pakai selama 3 tahun.

Pantauan dilapangan, puluhan petugas dari PD PPJ, Unit Pasar Bogor yang juga melibatkan pihak TNI dari Koramil Bogor Tengah, Polsek Bogor Tengah serta Satpol PP Kota Bogor sibuk membantu pemilik kios membenahi dagangannya lalu menggembok dan memasang segel.

Kepala Unit Pasar Bogor Iwan Arif Budiman mengatakan, kios-kios tersebut terpaksa di segel karena tidak memiliki niat baik membayar sewa kiosnya.

“Mereka tidak bayar sewa kios hak guna pakai selama 3 tahun, makanya kami tutup paksa,” kata Iwan.

Ia mengaku, PD PPJ harus menggali potensi, dan untuk itu pihaknya sudah melayangkan surat teguran berkali-kali, supaya pedagang segera melunasi tunggakan sewa yang hingga saat ini belum dilunasi. Namun para pedagang tidak mengindahkan surat tagihan dan teguran tersebut.

“Biaya sewa hak guna pakai kios itu sebesar Rp 2 juta, namun mereka kebanyakan mereka baru bayar sebesar Rp 500 ribu paa tahun 2013 sejak diwajibkan melakukan daftar ulang, mereka bukan gak mampu tetapi memang gak niat bayar karena satu orang ada yang memiliki diatas lima kios,” ujarnya.

Salah satu pedagang Pasar Bogor, Haji Abas mencoba menghadang petugas saat akan melakukan penyegelan, dan mengaku dirinya tidak merasa punya utang.

“Saya tidak punya tunggakan uang sewa, dulu sudah kami bayar dan masa waktu HGP selesai pada 2017,” kata Abas.

Abas menyatakan dirinya memiliki bukti bahwa HGB baru akan berakhir pada tahun 2017. Bahkan ia meminta PD PPJ untuk membuktikan bahwa HGB yang pedagang miliki berakhir tahun 2013.

“Kalau punya bukti nyata PD PPJ pasti akan tata aturan. HGB dan perjanjian walikota sudah jelas dan lengkap habisnya tahun 2017,” ungkapnya.

Abas menambahkan, Pemkot Bogor melalui Sekdakot telah meminta agar para pedagang untuk mendaftar ulang di Pasar Baru Bogor tanpa biaya, namun nyatanya diminta pembayaran sebesar Rp1 juta.

“Kami tetap mengacu kepada HGB berakhir 2017. Untuk itu, kami akan menempuh jalur hukum, secepatnya kita akan melaporkan tindakan penyegelan ini kepada pihak kepolisian,” tandasnya.(bunai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *