Bandung – bogorOnline.com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung pada Rabu (13/7/16) petang, mulai menguak tabir perkara tersebut. Pasalnya, pengakuan mengejutkan datang dari salahsatu saksi, yakni Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Bogor Lorina Damastuti, Dalam kesaksiannya Lorina mengatakan bahwa usulan nilai anggaran yang semula Rp. 17,5 miliar untuk merelokasi PKL MA Salmun ditambahkan dengan dana sisa dari hasil pajak Rp. 31,9 miliar berasal dari usulan walikota pada saat rapat dengan DPRD yang disampaikan oleh Sekretari Daerah Kota Bogor.
“Usulan itu diucapkan oleh Walikota dan di sampaikan oleh Sekda saat rapat mengenai pembahasan anggaran bersama Banggar di DPRD Kota Bogor,” aku Lorina saat persidangan.
Lorina mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terdapat dana hasil pajak sebesar Rp. 35 miliar. Setelah dialokasikaan untuk hibah gedung Polres Bogor Kota, satu mobil Jeep, lima mobil minibus, satu mobil Ketua DPRD, serta empat mobil Ketua Komisi DPRD, dan tersisa Rp. 31 miliar. Namun, ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Nazran Azis soal apakah dana Rp. 35 miliar itu dialokasikan sedikitnya 10 persen untuk pembangunan, pemeliharaan jalan serta peningkatan dana moda transportasi umum. Lorina pun menjawab tidak ada.
“Tidak ada, yang saya tahu dana Rp. 35 miliar itu untuk hibah gedung Polresta sebesar Rp. 300 juta, 1 mobil jeep Muspida senilai Rp 210 juta, 5 mobil minibus Muspida senilai Rp 1,4 miliar, 1 mobil Ketua DPRD senilai Rp 769 juta dan 4 mobil Ketua Komisi DPRD senilai Rp 1 miliar. Nah sisanya (Rp 31 miliar) diusulkan Ketua DPRD (ditambahkan dengan Rp 17,5 miliar),” ungkapnya.
Sementara itu, paska kesaksian Kabid Fisik dan Prasarana pada Bappeda Kota Bogor, Lorina Damastuti yang mengaku tidak tahu notulensi hasil pembahasan anggaran mengenai pengadaan lahan di Warung Jambu rupanya menuai pertanyaan besar dari penas34eehat hukum terdakwa Hidayat Yudha Priatna, Aprian Setiawan. Ia mengaku heran dengan pengakuan Lorina yang ngotot soal adanya surat notulensi hasil rapat pembahasan anggaran bersama Banggar dan TAPD. Namun, hingga kini Lorina mengaku belum mendapatkan notulen tersebut.
“Surat notulen itu tidak ada dalam persidang, tapi kalau menurut saksi seharusnya ada. Paling itu yang harus dikejar dalam sidang lanjutan nanti,” ujar Aprian Setiawan sesuai sidang di PN Tipikor Bandung.
Menurut Aprian, saksi yang dihadirkan JPU kali ini tak ada hubungannya dengan kliennya. Sebab, yang dibahas dalam persidangan soal penganggaran. Meski demikian, untuk tiga orang saksi lainnya yang masuk dalam tim skala kecil diakuinya masih nyambung dengan kliennya.
“Kan di tim skala kecil ada dari orang BPN dan Lurah yang nyambung dengan klien kami,” tandasnya.
Sidang ke enam dengan agenda menghadirkan para saksi rencananya akan dilanjutkan kembali pada Senin (18/7) pekan depan dengan mengahadirkan empat orang saksi. Sementara sidang yang dimulai pukul 16.30 Wib sore baru berkahir pada pukul 21.00 Wib. Sementara tiga orang saksi lainnya yakni Kasubag Bantuan Hukum dan Ham pada Setda Kota Bogor Iwan Hernawan, Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kota Bogor Jerry Deta dan Lurah Tanah Sareal Dandi Mulyana dipersidangkan dengan waktu yang bersamaan.(bunai)





