BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga di Kota Bogor resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Rabu (13/5/2020) hingga 14 hari kedepan atau Selasa (26/5/2020).
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani mengatakan, dirinya pada dasarnya setuju dengan perpanjangan PSBB manakala memang mendapatkan hasil yang lebih baik terhadap kasus Covid-19. Namun perlu diperhatikan oleh Pemkot Bogor dalam keberlangsungan PSBB, yaitu bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19.
“Bansos ini harus segera disalurkan dan tepat sasaran. Pada tahap sebelumnya banyak ditemukan masalah-masalah dalam pendataan yang mengakibatkan tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran. Pemkot harus sigap cepat dan tanggap agar segera memperbaiki pendataan dengan baik, jangan bertele-tele, jangan lagi ada kesalahan-kesalahan di tahap berikutnya,” kata Devie, Rabu (13/5/2020).
Politisi NasDem ini meminta juga Pemkot Bogor membuka daftar penerima bansos seluas-luasnya yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kota Bogor. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparan dalam penyaluran bansos tersebut.
“Agar kita sama-sama bisa memantau, mengawal dan mengawasi jalannya pembagian bansos itu tanpa ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan atau merasa ketidaladilan, manakala ada penerima yang double penerimaan bisa kita awasi sama-sama,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengimbau masyarakat agar patuh terhadap anjuran pemerintah dalam pelaksanaan PSBB dengan dibarengi aturan harus jelas dan tegas berlaku bagi siapapun, kecuali sektor-sektor yang memang dikecualikan.
“Hak dan kewajiban jadi berjalan selaras beriringan. kalau haknya masyarakat terpenuhi makan tidak ada alasan lagi untuk tidak mentaati aturan yang diterapkan oleh pemkot, wajib ditaati. Sudahkah pemkot siap akan kewajibannya terhadap bansos-bansos itu?,” ujarnya.
Begitupun soal sanksi, kata wanita yang akrab disapa DPS itu, Pemkot Bogor harus tegas kepada setiap pelanggar PSBB.
“Sanksi layak diberlakukan kepada siapapun yang melanggar dan pemkot sudah menjelaskan sanksi-sanksi apa yang diberikan terhadap pelanggaran-pelanggaran manakala dilakukan oleh masyarakat. Namun apabila pemkot tidak menjalankan tugasnya dalam masa PSBB ini, sanksinya apa?,” tandasnya. (Hrs)





