Bapenda Kota Bogor Perpanjangan Pembebasan Denda PBB-P2

Headline, Kota Bogor1.1K views

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga Desember 2020.

Kebijakan untuk memberikan stimulus di tengah pandemi Covid-19 ini sebelumnya berlaku hingga akhir Agustus 2020.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, pembebasan denda PBB-P2 dan denda dari semua jenis pajak akan diperpanjang hingga 18 Desember 2020. Denda yang dibebaskan juga tak hanya denda pajak tahun berjalan, tapi denda tunggakan seluruh tahun.

“Selain itu, diskon BPHTB diperpanjang juga, yang 7,5 persen. Sampai Desember juga,” kata Lia kepada awak media, baru-baru ini.

Lia mengatakan, hal itu dilakukan tidak serta merta untuk memenuhi realisasi pendapatan dari pajak daerah, tapi lebih dalam konteks memberikan stimulus fiskal, relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak bagi masyarakat.
buy silvitra online https://azimsolutions.com/wp-content/themes/wellness/inc/php/silvitra.html no prescription

Mengingat, kata mantan sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor itu, kondisi perekonomian secara umum, termasuk di Kota Bogor, belum membaik akibat terdampak Covid-19. “Serta juga sebagai langkah perlunya mendorong menumbuhkan geliat ekonomi di Kota Bogor.”

Catatan Bapenda, realisasi pajak dari sektor PBB-P2 Kota Bogor hingga akhir September sudah mencapai Rp115,7 miliar dari target Rp105,1 miliar sebelum APBD Perubahan. Namun jika dibandingkan target di APBD Perubahan, masih belum mencapai 100 persen.

“Realisasi setelah perubahan ini untuk PBB sudah mencapai Rp121,1 miliar. Sudah naik dibandingkan realisasi pada akhir September,” ucapnya.

Untuk diketahui, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah hingga akhir September mencapai Rp384,8 miliar dari target Rp415 miliar. Target ini juga mengalami penyesuaian di APBD perubahan dari Rp415 miliar menjadi Rp440 miliar.

“Target di APBD perubahan pajak menjadi Rp440 miliar. APBD P-nya masih proses evaluasi gubernur,” ucap Lia. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *