M Ichsan Tegaskan Undang-Undang Cipta Kerja Cedera Hukum di Mata Buruh

Daerah963 views

Bandung, Bogoronline.com – Dalam perayaan hari buruh 2021, Pemprov Jabar memastikan menjadi penengah perundingan antara pihak perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait pemberian THR Idulfitri tahun ini.

Pemda Provinsi Jabar memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker yang ada di Jabar.

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.

Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

“Itu semuanya kita buka posko untuk seluruh pengaduan-pengaduan. Selanjutnya selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke seluruh perusahaan di Jabar,” kata Taufik.

Menanggapi langkah tersebut, anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Mochamad Ichsan Maoluddin mengatakan bahwa, dimata para buruh undang-undang cipta kerja cedera hukum.

“Karena begini, apa yang menjadi bahasa yaitu perselingkuhan antara penguasa dengan pengusaha yang menjadikan dampaknya kepada buruh,” tutur Ichsan, Senin (03/05/2021).

Lebih lanjut, politisi PKS ini mengatakan bahwa jika tidak terjadi perselingkuhan maka tidak akan terjadi kesenjangan bagaimana goals dari pengusaha dengan apa yang buruh inginkan.

“Kita juga tetap mengejar agar mereka lebih produktif, buruh itu juga tetap bekerja keras, beribadah dengan tekun, dimana itu merupakan salah satu bagian moral yang kita kuatkan disisi buruh,” imbuh Ichsan.

Kemudian, pasca disahkannya undang-undang omnibus law tersebut, yang menjadi catatannya sekarang adalah omnibus law menjadi duri dalam daging dimana masih banyak insan buruh yang tidak terakomodir ekspektasinya.

“Artinya yang sifatnya normatif ya, itupun masih banyak yang dilanggar oleh perusahaan-perusahaan yang notabene dia secara hubungan sudah siap membangun secara industrial dengan pekerja,” pungkas Ichsan.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *