Bogoronline.com – Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah di Kabupaten Bogor melarang adanya takbir keliling di Ramadhan tahun 2021 ini.
SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengingatkan agar masyarakat Kabupaten Bogor tetap melakukan takbiran di masjid dan pondok pesantren.
“Takbir keliling sangat bagus, tapi dalam kondisi pandemi covid-19 yang belum selesai akan sangat arif takbirannya secara tetap berpegang teguh pada prokes di mesjid masing-masing dengan tetap atur jarak dan masker, insyaallah sehat,” kata ketua MUI Kabupaten Bogor, Mukri Aji saat ditemui wartawan, Selasa (11/5).
Menurutnya, pada tahun 2021 ini, Pemerintah telah memberikan keleluasaan terhadap umat muslim di Indonesia khususnya di Kabupaten Bogor untuk tetap melakukan takbir di tempat-tempat yang diperbolehkan.
“Kata kan lah ini tahun kedua takbiran di masa pandemi covid-19, tahun kemarin kan ga bisa sama sekali, ini kan sudah bisa (takbiran) meski tidak takbir keliling,” pungkasnya Mukri Aji. (Egi)





