Bogor – Pemuda Sunda Menggugat menuntut Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk turun dari jabatannya apabila aspirasinya diabaikan. Hal tersebut disampaikan Pemuda Sunda Menggugat jelang acara Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKIP) pada 2 hingga 5 Desember 2021 mendatang yang akan berlangsung di Kota Bogor, sebagai tuan rumah.
Dalam press release yang diterima media, Pemuda Sunda Menggugat menyampaikan poin-poin sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2-5 Desember 2021, Kota Bogor sebagai Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia, ada beberapa alasan untuk dilakukan
Peninjauan Kembali Atas Kota Bogor Sebagai Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia.
2. Bahwa Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) organisasi yang bertujuan menjaga aset pusaka yang bernilai tinggi, merekam jejak sejarah bangsa
Indonesia, dari zaman kerajaan nusantara hingga pasca kemerdekaan, aset pusaka memiliki nilai kearifan lokal yang otentik dan dari segi hukum sangat dilindungi keberadaannya.
3. Bahwa Kota Pusaka merupakan kota yang di dalamnya terdapat Kawasan Cagar Budaya dan atau bangunan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai penting bagi kota dalam menerapkan penataan dan pelestarian pusaka.
4. Bahwa sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor : 6 Tahun 2021, Kota Pusaka adalah kota memiliki kualitas dan nilai budaya, kekentalan sejarah dan alam yang terkait erat dengan proses pembentukan kota atau bagian-bagian dari kota berupa aset pusaka tersebut secara utuh yang berpijak kepada kearifan lokal yang mendorong kreativitas, inovasi, produktivitas dan kualitas kotanya untuk kesejahteraan masyarakat.
5. Bahwa Wali Kota Bogor telah mencederai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor : 6 Tahun 2021, pengrusakan terhadap Kawasan Konservasi Kebun Raya Bogor dan Perubahan Tatanan Cagar Budaya di Jalan Suryakencana Kota Bogor, Menerbitkan Surat Keputusan Cagar untuk Kawasan Istana Batutulis dan Menyelesaikan Permasalahan Sumur Tujuh Lawang Gintung dan Bangker Mandiri Dua sebagai Kawasan Cagar Budaya yang telah dilakukan pengrusakan.
Mempertimbangkan :
1. Wali Kota Bogor sebagai Pemangku Kebijakan menghambat Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Bogor Terhadap Keputusan Penyelesaian Permasalahan Kebun Raya Bogor.
2. Wali Kota Bogor tidak memberikan Keputusan Terhadap Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana atas perubahan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor : 6 Tahun 2021.
Atas dasar yang telah disampaikan di atas, maka Pemuda Sunda Menggugat mengajukan tuntutan kepada Wali Kota Bogor sebagai berikut :
Tidak melakukan aktivitas/kegiatan apapun di Kebun Raya Bogor sebelum menyelesaikan permasalahan Kebun Raya Bogor.
1. Memenuhi Tuntutan Masyarakat atas penyelamatan Cagar Budaya di Wilayah
Kota Bogor.
2. Memberikan Kepastian atas permasalahan Kebun Raya Bogor untuk dikembalikan tatanannya sesuai dengan Marwah Kebun Raya Bogor.
3. Menyelesaikan Permasalahan di Kota Bogor terhadap pengrusakan Cagar Budaya di Kebun Raya Bogor.
4. Mengumumkan Riset atas Dampak GLOW di Kebun Raya Bogor.
5. Menghentikan Mega Proyek Dana PEN Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana atas dasar Penggunaan Dana PEN, Nihil AMDAL, Nihil Andalalin sehingga menimbulkan kerugian sosial, budaya dan ekonomi.
6. Menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor atas Kebun Raya Bogor dan Mega Proyek Dana PEN Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana.
7. Menerbitkan Surat Keputusan Cagar untuk Kawasan Istana Batutulis.
8. Menyelesaikan Permasalahan Kawasan Cagar Budaya yang telah dilakukan pengrusakan.
Atau :
Apabila Wali Kota Bogor mengabaikan aspirasi masyarakat Kota Bogor, Pemuda Sunda Menggugat akan melakukan Upaya Hukum baik secara Pidana maupun Perdata dan melakukan Aksi Unjuk Rasa dalam Skala Besar atas tidak diresponnya
tuntutan Pemuda Sunda Menggugat terhadap Kawasan Cagar Budaya atau Mundur dari Jabatan Wali Kota Bogor.
Bogor, 01 Desember 2021
Atas Nama Pemuda Sunda Menggugat,
Putra Sungkawa





