BOGORONLINE.com, PARUNGPANJANG – Belum genap satu bulan menjabat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah langsung membuat gebrakan untuk menuntaskan persoalan lalulintas dan truk tambang di Wilayah Barat Kabupaten Bogor. Mantan Kasatpol PP tersebut, meninjau titik penyekatan pemberlakukan jam operasional kendaraan truk tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang dan Gunungsindur.
“Saya meminta kepada pengusaha galian tambang, kemudian kepada perusahaan angkutan tambang yang beroperasi di wilayah kabupaten Bogor, kesadarannya untuk tidak melaksanakan kegiatan siang hari,”pinta Agus.
Sesuai pemeberlakuakn pembatasan operasional, lanjut dia, pengangkutan hasil tambang hanya boleh melintas mulai Pukul 20.00 sampai dengan jam lima pagi,”terangnya.
Mantan Kasatpol PP Kabupaten Bogor ini mengutarakan, aspirasi masyarakat yang meminta kepada Pemerintah Daerah, kepada Bupati agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa akibat lalulintas truk tambang sudah ditindaklanjuti dengan Perbup pembatasan jam operasional. “Pembatasan jam operasional sudah mendapatkan kajian dan segera diberlakukan,” tegasnya
Karena itu, Agus memastikan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Untuk sosialiasi, petugas akan memutar balik kendaraan yang melintas di luar jam operasional. “Dan kedepannya akan dikenakan sanksi. Saat ini kita sedang koordinasi dengan kepolisian,” imbuhnya.
Selain itu, Agus juga mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani terkait lokasi-lokasi yang akan dijadikan kantong parkir yang bisa dimanfaatkan masyarakat terutama truk tambang.
“Untuk titik penyekatan truk tambang yaitu di Ciwaluh dan Caringin Kecamatan Parungpanjang, kemudian di Cimanceri Gunung Sindur,” pungkasnya. (Mul)





