KPAD Kabupaten Bogor Bakal Kawal Tuntas Kasus Anak Disetrika Ayah Tirinya di Bojonggede

 

 

Cibinong – Komisi perlindungan anak daerah (KPAD) Kabupaten Bogor berjanji akan mengawal kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan ayah tirinya di desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, beberapa waktu lalu.

 

Pasalnya, sang ayah tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dengan cara memukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok serta menyetrika bagian tubuh anak tirinya itu.

 

Komisioner KPAD kabupaten Bogor Andika Rachman, memaparkan, prilaku biadab tersebut ternyata tidak dilakukan kepada anak tirinya, tapi juga kepada istrinya. “Menurut istri pelaku, yang juga kerap mendapatkan kekerasan dari suaminya tersebut mengatakan bahwa tindak kekerasan sudah dilakukan sejak usia 1 tahun pernikahan mereka,” kata Andika kepada wartawan, Rabu (6/4).

 

Sang suami itu, lanjut Andika, pernah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada tahun 2019 yang lalu, tetapi berakhir damai dengan perjanjian. Namun setelah 4 bulan pasca damai, pelaku melakukan penganiayaan Kembali.

 

Saat ditemui disela-sela kunjungan pengawasan dan asesmen ke rumah korban, Andika mengaku korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat serta mengelami luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala korban,” kayanya

 

“iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan,” katanya.

 

Pelaku, lanjut Andika, saat ini sudah diamankan di Polres Metro Depok dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

 

Andika menyebut, dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu pada pasal 80.

 

“Dimana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak hingga Rp3 miliar. Selain itu, pelaku berpotensi terjerat pasal 44 di dalam UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebab tidak hanya anak yang menjadi korban, istri pelaku pun kerap mendapat tindak kekerasan penganiayaan,” paparnya.

 

 

“tidak berhenti sampai disitu, ternyata istri pelaku juga mendapatkan penganiayaan dari pelaku, sehingga pelaku juga berpotensi terjerat pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” lanjutnya.

 

Andika mengaku, KPAD Kabupaten Bogor tidak akan mentolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa terlebih dilakukan oleh orang tirinya. Sehingga, secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” tegas Andika..

 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bogor untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap anak kepada penanggung jawab wilayah setempat seperti RT/ RW/ Desa agar dapat diselesaikan secara dini sehingga tidak menimbulkan korban luka atau bahkan meninggal dunia.

 

“Kasus KDRT ini seperti fenomena gunung es, kenapa? Karena hanya sedikit yang speak up. Padahal di bawahnya ada bongkahan raksasa yang belum terungkap. Ini karena korban kekerasan takut melapor dan diancam bahkan enggan melapor karena aib keluarga,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *