Polresta Bogor Ringkus Kawanan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil, Satu Orang DPO

BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus empat pencuri spesialis pecah kaca yang beraksi di wilayah Bogor. Keempat tersangka berinisial YA (34), NC (24), R alias U (23) dan T (40).

Mereka ditangkap usai melancarkan aksi pencurian pada Rabu (13/4/2022). Dari para tersangka diamankan barang bukti empat sepeda motor, satu unit laptop dan dua buah alat pemecah kaca berwarna biru dan hijau.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keempat tersangka ini biasa melakukan aksi pencurian dengan pecah kaca di wilayah kota dan kabupaten Bogor.

“Ini adalah pencurian dengan modus pecah kaca. Ini sering kali terjadi di wilayah kerja Polresta Bogor Kota. Alhamdulillah tadi malam kami telah lakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka ini. 2 di daerah Kabupaten Bogor, 2 di Kota Bogor,” kata Susatyo kepada awak media di Alun Alun Kota Bogor, Jumat (15/4/2022).

Dalam melakukan aksinya, kata Susatyo, para tersangka memiliki peran masing-masing. Dua orang yang berbonceng mengawasi lingkungan sekitar dan dua lagi bertindak sebagai eksekusi.

“Dalam beberapa berita viral terkait CCTV yang di Kedung Halang itu peran mereka yang satu mengendari kendaraan posisi di depan. Dan satu lagi menunggu dibelakang sebagai pengawas dan memonitor,” paparnya.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan satu orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Termasuk terhadap kelompok lain dengan modus serupa.

“Sampai saat ini kami masih lakukan monitor dan pengejaran terhadap berbagai tim lainnya. Kami berharap, termasuk dalam rekan-rekan, kelompok ini, kami bersungguh-sungguh mencari keberadaan mereka,” kata Kapolresta.

Disamping itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap selalu waspada terhadap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Kami semua masyarakat agar hati-hati. Sejauh ini kami melihat mereka mencari sasaran atau korban secara random (kendaraan) parkir di pinggir jalan dan apabila ada barang baru dipecahkan,” tandasnya.

Sementara itu atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun dengan dijerat Pasal 363 KUHP. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *