DPRD Kota Bogor Mediasi Persoalan Warga BMW Dengan Pihak Developer

HUMPROPUB – Belum genap dua pekan setelah warga Perumahan Bukit Mekar Wangi (BMW) Bogor mengadukan nasibnya kepada Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan Ketua Komisi IV Karnain Asyhar pada Rabu (15/6), DPRD langsung menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengundang berbagai pihak terkait pada Senin (27/6) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (27/6).

Rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Ketua Komisi I Safrudin Bima, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar, dan Anggota Komisi III Lusiana Nurrissiyadah. Hadir langsung puluhan warga sektor III Perumahan BMW, pihak pengembang (developer) PT. Manakib Realty, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Camat Tanah Sareal, dan Lurah Mekarwangi.

“Rapat hari ini merupakan upaya mediasi yang kami lakukan sebagai tindak lanjut permasalahan yang disampaikan warga kepada saya dua pekan lalu, agar ditemukan solusi yang konkrit dan terukur. Untuk itu langsung kami hadirkan lengkap perwakilan warga, pengembang perumahan, dan semua pihak yang berwenang baik kelurahan, kecamatan, SKPD terkait, dan BPN,” jelas Atang.

Perwakilan warga sektor III Perumahan BMW, Handry Thio, mengatakan terdapat lima poin keluhan warga terhadap pengembang perumahan. Dimana, yang pertama adalah belum diselesaikannya legalitas kepemilikan rumah hingga hari ini.

“Sebagian besar warga belum mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah dan rumah meskipun sudah membayar tunai maupun melunasi kewajiban angsuran. Padahal kami sudah belasan hingga puluhan tahun tinggal disini,” ujar Handry.

Keluhan kedua, Handry menyampaikan pihak pengembang hingga saat ini belum membangun Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan BMW. Adapun, masjid, posyandu dan pusat olahraga yang saat ini sudah berdiri, merupakan hasil swadaya warga sektor III Perumahan BMW.

“Ketiga, adanya dugaan atas beberapa pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya merubah site plan atau rencana bangunan untuk dalam kasus ini sarana ibadah yang sudah berdiri masjid, posyandu dan lapangan. Itu rencananya akan dijadikan kavling aktif. Kami tentu menolak ini,” kata Handry.

Masalah keempat, Handry menggambarkan betapa buruknya masalah infrastruktur di sektor III, terutama jalan dan drainase. Jalan yang rusak dan buruknya drainase membuat wilayah mereka sering dilanda banjir yang besar. Terakhir, warga mengeluhkan tidak adanya perhatian dari pengembang untuk menjalankan fungsi pengamanan dan kenyamanan perumahan. Warga selama ini mengusahakan sendiri sistem keamanan maupun pembiayaannya. Bahkan, gerbang masuk dibongkar karena dibangun minimarket.

“Kami merasa developer kurang menerima aspirasi dan keluhan dari kami sebagai warga dan konsumen. Bahkan pihak pengembang terkesan tutup mata karena tidak melakukan tindak lanjut dan perbaikan apapun terhadap aspirasi warga. Maka dari itu kami mencoba meminta tolong bantuan DPRD Kota Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Setelah mendengar aspirasi warga, Atang meminta penjelasan dan kesiapan pihak pengembang untuk menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan warga. Vice President Manakib Realty, Agung Anugrahanto menjelaskan kronologi persoalan sekaligus menyatakan kesiapannya untuk memenuhi tuntutan warga secara bertahap mulai Juni ini.

“Insya Allah mulai Juni ini juga kami akan selesaikan beberapa permasalahan yang sempat tertunda. Empat bulan terakhir kami baru selesai memetakan berbagai persoalan. Terutama setelah ganti kepemilikan PT. Manakib Realty. Selanjutnya kami akan tuntaskan berbagai program satu per satu dibawah kepemilikan yang baru. Ada program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang”, jelasnya.

Bahkan ia memastikan dalam waktu dua bulan kedepan, beberapa masalah seperti lampu penerangan, jalan rusak, drainase rusak, dan beberapa infrastruktur lain akan dilakukan pengerjaan penyelesaiannya, termasuk pembangunan pagar perumahan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I Safrudin Bima mengingatkan pihak pengembang untuk memenuhi kewajibannya.

“Ini masalah hak dan kewajiban. Warga sudah memenuhi kewajiban pembayaran. Maka, warga berhak mendapatkan haknya dan pengembang harus menunaikan kewajibannya,” jelas Safrudin.

Lusiana Nurissiyadah yang mewakili Komisi III menekankan bahwa masalah jual beli adalah masalah prinsip, dimana penjual harus memenuhi kewajibannya karena dimensinya dunia akhirat.

“Selain masalah perbaikan sarana dan infrastruktur, pengembang juga harus berpikir bahwa ini adalah masalah prinsip yang harus dipertanggungjawabkan baik kepada warga maupun kepada Yang Kuasa,” ungkap Lusiana.

Menguatkan Safrudin dan Lusiana, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar menggarisbawahi tentang progress yang harus dicapai oleh pihak pengembang.

“Regulasi sudah jelas. Kami meminta agar pengembang perumahan punya kesungguhan dan itikad baik untuk menyelesaikan satu demi satu aspirasi. Harus ada progressnya. Ada regulasi yang mengatur penyerahan PSU dengan kondisi baik ke Pemkot secara parsial. Sehingga warga merasakan haknya terpenuhi. Ini demi terwujudnya ketentraman dan kenyamanan sebagaimana diatur dalam Perda No 1 Tahun 2021,”tegas Karnain.

Hasil Kesimpulan Mediasi

Setelah mendengarkan semua penjelasan dari pihak warga, pihak pengembang, dan masukan dari BPN serta SKPD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyimpulkan empat poin kesimpulan yang harus ditindaklanjuti.

Pertama, pihak pengembang segera menyelesaikan permasalahan legalitas kepemilikan warga mulai Juni sampai dengan akhir 2022, dan tuntas selesai pada Maret 2023. Kedua, pihak pengembang segera melakukan pembangunan dan perbaikan jalan serta drainase, pembangunan tembok penahan tanah, pemasangan PJU di 55 titik, pemasangan pagar keliling, dan pembangunan gate keamanan.

“Kami catat kesiapan pengembang bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan mulai awal Juli dan diperkirakan selesai awal September 2022,” ungkap Atang.

Ketiga, tidak ada perubahan site plan di lahan masjid, posyandu, dan lapangan olahraga berdasarkan informasi dari pengembang dan DPMPTSP Kota Bogor. Keempat, Atang menyebutkan pihak pengembang berkomitmen menyelesaikan berbagai hal termasuk proses pengawalan keamanan dan kenyamanan warga secara bertahap mulai dari selesai pertemuan ini, dengan program jangka pendek dan menengahnya.

“Insya Allah kami di DPRD dan dinas terkait akan memantau pelaksanaan dari komitmen ini. Apabila dalam tiga bulan kedepan tidak ada progress, kita akan undang kembali dan akan ada tindaklanjut yang lebih tegas lagi,” tegas Atang.

Atang menyampaikan terima kasih atas kehadiran pengembang, perwakilan warga, pimpinan Komisi DPRD, dan seluruh dinas terkait sehingga aspirasi yang disampaikan warga bisa dibahas untuk menemukan titik solusinya.

“Terima kasih atas kehadiran seluruh pihak, termasuk kehadiran pihak pengembang yang secara gentle hadir dan menyatakan komitmennya. Kita sama-sama support untuk penyelesaiannya. Saya mohon dinas terkait untuk mengawal. Termasuk mohon bantuan BPN untuk membantu proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah bangunan warga. Insya Allah Komisi terkait DPRD akan bantu pantau dan awasi progress pelaksanaannya,” pungkas Atang. (Advetorial)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *