Bali, Bogoronline.com – Anggota Panitia khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat H. Cecep Gogom (HCG) bersama rombongan menggelar rapat kerja bersama Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Kamis (04/05/2023).
Berlokasi di jalan Cok Agung Tresna, Kota Denpasar, HCG bersama Pansus II fokus pada kemungkinan PAD Provinsi akan diambil oleh kabupaten-kota kedepannya.
“Mungkin sekitar 2025 awal itu untuk anggaran provinsi, nanti dilimpahkan kurang lebih 1,8 triliun diambil kabupaten-kota dikelolanya, dikembalikan ke kabupaten kota,” ujarnya.
Provinsi Bali sendiri yang PAD jauh dengan Jawa Barat dengan jumlah kurang lebih 600 Miliar yang akan dijadikan pajak bagi kabupaten-kota.
Politisi Gerindra ini juga mencatatkan beberapa data penting soal data-data pendapatan daerah Provinsi Bali yang bisa digunakan sebagai data komparasi bagi Provinsi Jawa Barat, diantaranya adalah :
Point penting draft Randperda Provinsi Bali tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Pajak air permukaan
Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Opsen mineral bukan logam dan bantuan
Tarif Opsen MBLB ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
POIN PENTING DRAFT RANPERDA PROVINSI BALI TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan sebesar 1,055% (satu koma nol lima lima persen); dan
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor di atas 200cc, ditetapkan secara progresif besar:
1) 1,5% (satu koma lime persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
2) 2% (dua persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga;
3) 2,5% (dua koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat; dan
4) 3% (tiga persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya
BEA CUKAI KENDARAAN BERMOTOR
Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% (dua belas persen)
POIN PENTING DRAFT RANPERDA PROVINSI BALI TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
RETRIBUSI JASA UMUM
Pelayanan Kesehatan; dan Pelayanan Kebersihan
RETRIBUSI JASA USAHA
Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
Pelayanan tempat kreasi, pariwisata dan olahraga;
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintahan Provinsi; dan
Pemanfaatan aset provinsi yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Provinsi dengan tidak mengubah status Kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PAJAK ALAT BERAT
Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen)
ASUMSI DASAR PERENCANAAN TARGET
Beberapa faktor pertimbangan dalam perhitungan target:
-potensi/realisasi tahun sebelumnya (n-1)
-proyeksi realisasi pada tahun berjalan (n)
-asumsi makro ekonomi daerah
-proyeksi penjualan kendaraan baru
-intensifikasi dan ekstensifikasi PAD