Masyarakat Sarankan Bentuk Forum Diskusi Untuk Bahas Perda dan Perbup Bogor Ini, yang Diduga Kewenangannya Melebihi Peraturan Perundangan-Undangan

BOGORONLINE.COM – Usai ramainya pernyataan saksi ahli pasangan calon (Paslon) 02 Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai peraturan dibawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka sesungguhnya sifat dari peraturan yang dibawahnya itu bukannya dapat diminta pembatalan tapi dia bersifat niftah atau batal demi hukum.

Hal itu memicu tanggapan dari masyarakat Bogor, yaitu Andy Yusman. Dia mengatakan, bahwa pemberitaan yang telah ditayangkan media ini pada 06 April 2024 dengan berjudul “Ungkapan Saksi Ahli dari Kubu Paslon 02 di Sidang Sengketa Pemilu 2024 Buat Masyarakat Kabupaten Bogor Melongo” baginya hal tersebut sangat menarik.

Pasalnya, masih kata Andy, perihal ini wartawan yang menulis pemberitaan ini dapat mencari sponsor atau donatur untuk mengadakan forum rapat atau semacam seminar guna membahas hal tersebut.

“Ini berita menarik, bagusnya cari sponsor atau donatur untuk mengadakan forum rapat atau semacam seminar untuk bahas hal tersebut,” kata Andy saat mengomentari, belum lama ini.

Menurut dia, saat adanya forum diskusi guna membahas kedua prodak hukum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yakni peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 15 tahun 2010, dan peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2010 tentang BPHTB, dimana saat pelaksanaannya dapat mengundang Bupati, DPRD, Sekda (Sekretaris Daerah) hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Bogor.

“Undang Bupati, DPRD, Sekda, FORKOPIMDA, Bappaenda, instansi terkait, camat, Lurah/Kades, Notaris, pengusaha property stakeholder/perwakilan masyarakat, dan beberapa narasumber ahli hukum tata negara yang faham terhadap hal tersebut,” bebernya.

“Pemkab atau Pemkot Bogor (Bappenda) pasti khawatir nih, takut kehilangan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) yang aduhai,” tambahnya mengakhiri.

Diketahui sebelumnya, usai ramainya pernyataan Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi saksi ahli dari kubu 02 Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat sebagian masyarakat melongok.

Pasalnya, pernyataan pria kelahiran Kota Ambon 1973 itu menyatakan bahwa sesungguhnya mempersoalkan peraturan dibawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka sesungguhnya sifat dari peraturan yang dibawahnya itu bukannya dapat diminta pembatalan tapi dia bersifat niftah atau batal demi hukum

Dengan begitu, ungkapannya itu sangat berkaitan dengan peraturan daerah (perda) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 15 tahun 2010, dan peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2010 tentang BPHTB yang ketentuan kedua prodak hukum milik Pemkab Bogor ini diduga melebihi dari UU nomor 28 tahun 2010 tentang BPHTB.

Namun yang terjadi di Kabupaten Bogor, masyarakat diharuskan membayar pajak BPHTB sesuai harga pasaran yang sudah ditetapkan dan bukan dari nilai transaksi jual beli.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, tidak mengacu pada UU BPHTB dalam penetapan besaran pajak tersebut, melainkan dasar informasi hasil penelitian dan estimasi kurang bayar, sesuai yang ditetapkan oleh Perda dan Perbup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *