Bogor, Bogoronline.com – Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak Jawa Barat, Jum’at (03/05/2024).
Berlokasi di Resto Kandang Bebek, Kecamatan Cileungsi, Achmad Ru’yat turut didampingi oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni.
Saat sesi tanya jawab, Fahmi warga perumahan Metland Cileungsi menyampaikan aspirasinya kepada Ru’yat soal minimnya area taman bermain bagi anak di Kecamatan Cileungsi.
Hal ini menurut Fahmi bakal menimbulkan efek tumbuh kembang anak karena kekurangan area bermain terbuka di wilayahnya.
Merespon hal ini, Ru’yat menyatakan bakal mendorong kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar aset-aset lahannya yang terbengkalai agar dirubah menjadi taman bermain atau fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Inilah pentingnya public utility, fasilitas publik yang bisa dipakai untuk tempat bermain anak-anak dan juga keluarga sehingga anak-anak punya ruang untuk berkreasi,” ujar Ru’yat.
“Dan dalam konteks Kecamatan Cileungsi, fasos-fasum didorong jangan sampai terbengkalai, tapi digunakan dan ini bisa melalui koordinasi kolaborasi dari Kabupaten Bogor melalui setiap kecamatan dengan provinsi Jawa Barat,” lanjutnya.
Selain itu, Ru’yat menyebutkan bahwa Kampung Ramah Lingkungan (KRL) menjadi salah satu solusi bagi ketersediaan taman di Kabupaten Bogor.
“Jadi bagaimana pemerintah daerah memfasilitasi, membantu sehingga perawatan kampung ramah lingkungan itu juga oleh masyarakat seperti taman dan sebagainya, selama ini kan Provinsi Jawa Barat sudah banyak membangun alun-alun, tetapi perawatannya menjadi suatu tantangan tersendiri, jadi ini suatu gagasan yang sangat baik untuk memperbanyak kampung ramah lingkungan dari masyarakat untuk masyarakat,” tukasnya.
Senada dengan Achmad Ru’yat, anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni juga mengamini bahwa KRL bisa menjadi salah satu solusi pertamanan di Kabupaten Bogor.
“Kelebihannya KRL, kita memberdayakan masyarakat karena masyarakat yang nanti akan membangun sendiri, akan merawat, akan menjaga, dan akan terus memberdayakan, disitulah bedanya saat Pemda menggulirkan pembangunan yang sifatnya top down,” imbuhnya.
Fathoni melanjutkan, “kalau Pemda yang menganggarkan, lalu dibangun kemudian diserahkan. Tapi kalau KRL dari awal bisa jadi anggarannya lebih kecil dari pembangunan taman, tapi kalau diberikan ke KRL asal aturannya jelas, ini untuk taman, ini sesuai dengan peruntukan set plannya, maka teman-teman KRL itu tidak hanya memakai anggaran yang diberikan Pemda dia akan memberdayakan masyarakat untuk ikut serta”.
Secara payung hukum, Fathoni menjelaskan bahwa program KRL ini sudah ada Peraturan Bupatinya (Perbup) dibawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun Fathoni juga merasa perlu agar KRL ini dibuatkan Perdanya. “Dari kemarin saya sebenarnya mendorong pengelolaan sampah diperbaiki, Perdanya, hanya saja infonya kemarin dikaji masih belum terlalu banyak yang tertinggal nanti kita kaji lagi,” pungkasnya.