foto: Ketua KPU Kabupaten Bogor. Adi Kurnia. (Ist)
BOGORONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, pada Selasa (03/12/2024) esok hari.
Pasalnya TPS 09 itu dekat rumah kediaman seorang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, yakni Wawan Hikal Kurdi alias Wanhay.
Wanhay diketahui nyoblos di TPS 08 yang dekat dengan TPS yang di-PSU-kan KPU.
“Betul ada PSU di Kecamatan Cisarua, Desa Tugu Selatan, TPS 9. Insya Allah kita akan melaksanakan PSU besok,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, Senin (02/12/2024).
Ia menjelaskan, PSU dilakukan karena ada seseorang yang melakukan pencoblosan untuk orang lain. Padahal, kata dia, orang yang dicobloskan itu belum datang ke TPS.
“Jadi kalau menurut informasi dari temen temen KPPS dan PPK jadi, pas hari H melihat daftar hadir ada beberapa warga yang belum datang ke TPS, dia keliling untuk mengajak mencoblos. Kebetulan yang si ibu ini masih sodaranya disampaikan lah, ayo datang ke tps, “Bibi masih Sibuk” Itu surat undangan nya ada di atas kulkas dicobloskan aja,” jelas dia.
Salahnya, KPPS di TPS tersebut malah membiarkan untuk mencobloskan orang lain. Padahal, orang yang bersangkutan tidak ada di TPS.
“Tiba-tiba dibawa lah C undangan nya ke TPS ngobrol sama ketua KPPS karena berfikiran saudaranya jadi diizinkan, itu yang jadi dasar dari pasangan nomor urut dua mengajukan gugatan ke Bawaslu akhirnya PSU,” ungkap Adi.
Akhirnya, KPU Kabupaten Bogor langsung memberhentikan Ketua KPPS tersebut. Saat ini, kata dia, proses hukum masih berjalan untuk ditindaklanjuti di Gakkumdu.
“Kalau di kita sudah diberhentikan kan SK nya sampai tanggal 7 Desember 2024, terus tinggal di Gakkumdu dulu bagaimana karena proses nya kan ke pidana,” tutupnya.