BOGORONLINE.com – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah. Kejadian yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB tersebut mengakibatkan korban bernama Torang Heriyanto (THT alias ET) meninggal dunia akibat luka tembak dan kekerasan fisik.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka di sekitar parkiran Pasar Mawar. “Setelah terjadi perselisihan, korban sempat berpindah tempat, namun pada hari berikutnya korban kembali bertemu dengan kelompok tersangka dan terjadi aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga akhirnya tersangka BHR alias PK menembak korban menggunakan senjata api. Motif utama dari pembunuhan ini diduga adalah balas dendam.
Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami dua luka tembak masuk dan satu luka tembak keluar, serta sejumlah luka akibat kekerasan tumpul. Penyebab kematian korban adalah luka tembak di dada kiri yang menembus paru-paru dan menyebabkan pendarahan hebat.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bethoven Tampubolon (kakak korban), Fajar Rahmat Riyanto, Aviv Nugraha, Agung Prasetyo Rashyd, Ferrian Pratama, Hendry Nugraha, dan Tubagus William Suharja.
Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:
- 1 unit handphone Redmi ungu yang diduga terkena tembakan
- 3 butir selongsong peluru ukuran 9 mm
- 2 butir peluru berukuran 9 mm
- 1 butir proyektil peluru yang bersarang di paha kiri korban
- 1 pucuk senjata api
- 1 buah tas selempang warna merah
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, para tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polresta Bogor Kota. Berikut daftar tersangka:
- Bambang Hamid Rahakbauw alias Panglima Key
- Muhammad Renmaur Ais Panger
- Nikson Yason Mangol alias Niko
- Toni Lakonda
- Faizer Yahya alias Dede (DPO)
- Hasan Alhabshy, S.Kom (DPO)
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bogor Kota menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau langsung menghubungi nomor 085889110110. Masyarakat juga diminta meningkatkan keamanan lingkungan dengan memasang CCTV di area rawan kejahatan serta aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polresta Bogor Kota akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.