BogorOnline.com – KLPANUNGGAL
Setelah Mahasiswa mendesak Aparat penegak hukum (Aph) kini giliran pihak pemerintah kecamatan segera melakukan tindakan, terduga pelaku penimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) di Desa Kembang kuning, Kecamatan Klpanunggal, Kabupaten Bogor belum lama ini.
Hal itu seperti penjelasan Sekretaris Camat (Sekcam) Klapanunggal Iwan Setiawan mengatakan, sebagai aturan jenis BBM bersubsidi penggunaanyapun ketat. Semantara ini duduga ditimbun yang dijual kemana belum diketahui, aplagi dijual dengan partai banyak. Tentunya harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakau. Ditambah masih ia mengatakan, jenis BBM tersebut bersubsidi ada uang negara yang dibayarkan disitu.
“Jadi kita berharap kepada penagak hukum harus ditindak secara tegas. Sehingga subsidi ini bisa tepat sasaran kepada masyrakat yang memang berhak menggunakan BBM itu,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di kantornya Selasa (03/06/25).
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor Yogi Ariananda mengatakan, dengan adanya miminta Aparat penegak hukum (Aph) dalam hal ini baik Polsek Klpanunggal maupunpun Polres Bogor, untuk segera menangkap dan penjarakan, diduga pelaku penimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) di Desa Kembang kuning, Kecamatan Klpanunggal, Kabupaten Bogor belum lama ini.
“Kerena menurut undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com Minggu (01/06/25).
Sebelumnya, Diduga rumah warga insial Y yang berada di RT13/04, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, jadi sarang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Informasi yang didapat bogorOnline.com, dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, dugaan penimbunan minyak (BBM) jenis pertalite tersebut sudah berlangsung lama.
“Modus pelaku membeli pertalite dalam jumlah banyak di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang berada di wilayah sekitar,” ujarnya saat ditemui Media di lokasi belum lama ini.
Sedangkan pantauan Wartawan dilokasi Y dalam aktivitas pengakutan bbm bersubsidi itu menggunakan
kendaraan sepeda motor berwarna merah. Dimana dalam sehari hilir mudik bisa 10 kali. Untuk mengakut pertalite kemudian dibawa ke rumah Y, guna disimpan dalam drum kemudian dijual kembali yang sebelumnya menggunakan roda empat berwarna merah.
Terpisah dengan adanya dugaan tersebut Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aiptu Hendi Suhendi mengatakan, pihak segera memerintahkan anggota untuk melakukan Lidik terkait masalah diatas.
“Makasih kang infonya,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui Whatsapp (WA) pribadinya belum lama ini.
Sekedar informasi Penimbunan BBM adalah tindakan ilegal: Penimbunan BBM, termasuk Pertalite, merupakan tindakan yang tidak sah karena peraturan yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga penjualan eceran BBM.
Sanksi bagi pelanggar:
Pelanggaran terkait penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi administratif seperti izin usaha, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Jika penimbunan menyebabkan korban atau kerusakan, sanksi pidana dapat dijatuhkan, termasuk penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Peraturan yang mengatur:
Peraturan yang mengatur tentang penimbunan BBM antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001: Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah: Aturan rinci tentang sanksi dan penanganan kasus penimbunan.
Pentingnya menjaga BBM bersubsidi agar masyarakat berhak:
BBM bersubsidi seperti Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penimbunan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan dan menyebabkan terganggunya pasokan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana:
Setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(rul)