Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mobil

BOGORONLINE.com – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat melalui Operasi Jaran Lodaya 2025. Ketiga tersangka adalah Heru Praska (52), Hasanuddin Rizal (49), dan Marno (48).

Penangkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Mei 2025 tentang pencurian mobil boks Isuzu Traga di Jalan Baranangsiang Indah, Kecamatan Bogor Timur. Heru Praska menjadi tersangka pertama yang diamankan di kawasan Karikil, Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi menjelaskan, ketiga pelaku memiliki pembagian tugas yang jelas. Hasanuddin bertugas merusak kunci mobil menggunakan kunci leter T, sementara Marno berperan sebagai joki dan menentukan target sasaran.

“Ketiganya menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian tetap. Hasil kejahatan dijual di Jati Asih dan dibagi rata senilai Rp26 juta,” ungkap Kompol Aji pada Kamis (3/7/2025).

Para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP):

  • Jalan Baranangsiang Indah, Bogor Timur (Isuzu Traga)
  • Dua lokasi di Cimahpar (Grand Max dan Isuzu Traga)
  • Cibinong (L300)
  • Ciluar (Grand Max)
  • Dua titik di wilayah IPB (mobil engkel dan Grand Max)

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima mata kunci T, magnet lock, obeng, kunci L, soket, bor, identitas pelaku, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam dengan pelat nomor B-1158-WOW yang digunakan saat beraksi.

Modus operandi para pelaku dilakukan secara acak (hunting) menggunakan mobil. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi tanpa pengawasan, kemudian membobol kunci mobil menggunakan peralatan khusus.

Kompol Aji mengatakan motif kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya anak sekolah.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Bogor Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan dianjurkan menggunakan kunci ganda sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *