BogorOnline.com – CIBINONG
Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Bogor kasus oknum guru SD Lulut diduga cabuli siswinya tidak bermoral harus dihukum. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Takiyuddin Basari mengatakan, oknum tidak bermoral harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada bela membela atas dugaan cabul tersebut. Apalagi menyangkut almamater dan pendidik semua tercoreng.
“Poinnya segera proses hukum oknum itu,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com Kamis (8/02/24).
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor merasa miris atas dugaan oknum guru cabul SD Lulut insial (W). Hal itu seperti penjelasan Sekretaris dan Komisioner KPAD Pemkab Bogor Erwin Suriana mengatakan, pertama pihaknya perihatin atas dugaan oleh oknum tersebut yang statusnya PPPK dan mengajar agama. Dengan begitu masih ia menambahkan, dirinya berpedoman pada undang-undang perlindungan anak untuk diterapkan oleh ke Polisian dan sanksinya diberikan secara tegas, agar menimbulkan efek jera kepada si pelaku.
“Jika sudah diketahui motifnya maka kita akan mengambil langkah juga dalam kasus ini,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Polres Bogor tetapkan tersangka terduga pelaku oknum guru cabul SD Lulut insial (W) belum lama ini. Hal itu seperti penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan,pihaknya meningkatkan status W, oknum guru SD itu dengan status tersangka pada Senin 5 Februari 2024. Setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan terhadap se orang siswi kelas 4 di sekolah tersebut.
“Sudah jadi tersangka oknum guru itu yang nantinya lanjut proses penahanan, pemberkasan, dan pelimpahan berkas ke JPU,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Selasa (6/02/24).(rul)





