Jonggol – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi di wilayah Kecamatan Jonggol belum mengantongi izin.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) DPKPP Kabupaten Bogor Nunung Toyibah memaparkan bahwa TPBU Jonggol pernah memproses izinnya. Namun hingga saat ini belum tuntas.
“TPBU Jonggol yah yang pernah disegel Satpol PP, memang itu belum tuntas perizinannya,” ungkap Nunung, Selasa 26 Maret 2024.
Ia menyebut, proses perizinan TPBU Jonggol itu terkendala konflik internal, sehingga hingga saat ini masih belum juga tuntas perizinannya.
“Sampai saat ini belum berlanjut proses perizinannya, karena ada konflik internal, dan berprosesnya sudah lama itu,” papar dia.
Sehingga, lanjut dia, wajar saja Satpol-PP Kabupaten Bogor menyegel TPBU Jonggol karena perizinan yang belum selesai.
“Meskipun begitu untuk izinnya belum tuntas yah dan harus bisa dibereskan. Pokoknya secara aturan untuk TPBU memang harus badan hukum, dan tidak boleh nama pribadi atau perorangan,” tutup dia.
Sebelumnya, polemik TPBU Jonggol terus menjadi persoalan. Pasalnya, Satpol-PP sempat membuka segel tersebut karena menghargai kegiatan ziarah.
“Jadi gini pertimbangan kenapa segel itu dibuka, pertama waktu itu untuk menjaga kondusifitas wilayah kaitan dengan pelaksanaan natal dan tahun baru,” kata Kasat Poll PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, Selasa 19 Maret 2024.
Menurut Cecep, pembukaan segel ini agar penziarah yang datang tidak memunculkan konflik antar umat, makanya dibuka dulu sampai proses perizinan dilakukan.
Menurut Imam sebetulnya paling mendasar yakni kasus ini sudah masuk ranah hukum (pengadilan), antara ahli waris yang saling menggugat.
“Jadi ini saling gugat antara pihak ahli waris antar anaknya, saya ga tahu yang ke berapa, dan sekarang sedang proses hukum maka tidak boleh disentuh pihak manapun, mangkanya kita cabut dulu segelnya,” kata Cecep
Namun, pencabutan ini pun sebelumnya dipelajari dulu dari Satpoll PP supaya tidak salah langkah dalam mengambil tindakan terhadap objek tersebut.
“Setelah ada permintaan dari pihak pengelola dicabut dan saya pelajari ada proses hukum atas pertimbangan dilapangan memang ketika dicabut pun tidak masalah,” ungkapnya.
Hanya ketika nanti sudah inkrah di menangkan pihak manapun maka disarankan kepada yang bersangkutan untuk proses melengkapi perizinan yang ada.
“Selain dibuka pun, kita berikan tipiring juga karena kan belum melengkapi proses perizinannya,” cetusnya.
Dia menuturkan, pembukaan segel ini dilakukan sebelum natal 2023 dan tahun baru 2024 kemarin dan sudah berdasarkan aturan.
“Ketika sedang proses di ranah hukum sedang bersengketa maka aturan yang dibawahnya tidak boleh melakukan penindakan,” tegasnya.
Bahkan dirinya menghimbau kepada pengelola jangan dulu ada proses pemakaman kecuali yang memang sudah booking sebelumnya.
“Kalau seandainya ada yang darurat bisa koordinasi melalui Kecamatan di termasuk ke Kabupaten dan ke Dinas DPKPP,” kata dia





