Citeureup – Pemerintah Desa (Pemdes) Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor mengkonfirmasi bahwa tidak ada pungutan biaya jika warganya ingin menggunakan mobil ambulan desa.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Desa Leuwinutug, Paisal Abu Bakar Sidik sekaligus mengklarifikasi kabar adanya patokan atau pungutan pembiayaan dalam menggunakan mobil ambulan desa.
Paisal menyebut bahwa mobil siaga desa Leuwinutug tidak pernah disewakan atau dipinjamkan kepada umum tanpa sepengetahuan pihak desa. Namun, mobil ambulan desa bisa digunakan untuk warga yang membutuhkan.
“Kami dari Pemdes mencari tahu kebenaran hal tersebut. Setelah kami telusuri bahwa mobil siaga desa itu tidak pernah disewakan. Namun mobil ambulan desa boleh dipakai warga tanpa harus menyewa” kata Paisal, Selasa 2 Mei 2023.
Ia menyebut, mobil yang membawa jenazah warga Leuwinutug dari RS Fatmawati ke rumah duka itu bukan mobil siaga desa tapi mobil ambulan desa yang boleh dipakai warganya saat dibutuhkan.
Pihak desa mengaku sudah mengklarifikasi langsung ke pihak keluarga tentang kabar tak mengenakan itu.
“Kita bahkan ke rumah duka, bertakziah sekaligus memberikan batuan,” papar dia.
Menurut Paisal, setelah mencari informasi hingga pihak RT, bahwa pihak Desa tidak pernah meminta bayaran saat meminjamkan mobil ambulan desa untuk warganya, pun kepada keluarga yang sedang berduka itu.
“Ketika dikonfrontir ke pihak RT, bahwasannya keluarga memberikan uang bensin kepada supir ambulan tersebut . Jadi tidak ada patokaan atau permintaan dari sopir untuk membayar jasa daripada ambulan tersebut,” papar dia.
Sementara, Kepala Desa Leuwinutug, Deden Saeful Hamdi, menyampaikan bahwa dirinya sudah melayangkan surat peringatan (SP) kepada sang sopir. SP itu diberikan sebagai peringatan agar sopir yang mengangkut warganya, tidak meminta dan mematok bayaran.
“Oknum sopir ambulance tersebut sudah kita berikan sanksi SP untuk mengingatkan bahwa aset milik desa itu untuk membantu kepentingan warga,” papar kang Denz panggilan karibnya.






kocak