Kota Bogor – bogorOnline.com
Pencairan dana jaminan hari tua (JHT) bagi karyawan yang sudah tidak bekerja terus meningkat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bogor. Hingga, Bulan Juni 2016. pencairan klaim program ini tercatat mencapai Rp 229 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor, Toto Suharto, mengungkapkan, peningkatan jumlah peserta itu terjadi semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2015, yang merupakan revisi dari PP. No.46/2015 tentang penyelenggaraan program JHT, Oktober tahun lalu. “Sejak September yang memohon pencairan dana JHT dalam sehari rata-rata ada 500 orang atau naik tiga kali lipat dari bulan sebelumnya,” ungkap Toto, Pada Kamis (11/2/16).
Periode September hingga Oktober, tahun Lalu total JHT yang telah dicairkan mencapai 9.117 orang. Dari total 9.117 penerima JHT itu di antaranya usia pensiun 113 kasus, pengambilan 10 persen 2.493 kasus, mengundurkan diri 4.279 kasus, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) 2.232 kasus. “Kami telah merealisasikan pembayaran selama Januari hingga Oktober sebesar Rp 218.863.734.875 miliar,” tambahnya.
Toto menjelaskan, dalam peraturan baru menyebutkan, pengambilan JHT bisa dilakukan bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,” papar Toto. Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.”Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu peserta, rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku,” terang Toto.
Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,” pungkasnya.(bunai)