Polres Bogor Segera Tetapkan Tersangka Penjual Aset Sekolah

Gunung Putri – bogoronline.com –
Dalam waktu dekat ini, Polres Bogor akan segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan penjualan lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berada di SDN 01 Cikeas Udik, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sudah kurang lebih tiga bulan lamanya, akhirnya penyidik unit III Reskrimsus Polres Bogor akan menetapkan seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebagai calon kuat tersangka dugaan penjualan tanah aset seluas 4.197 meter persegi yang ditempati sekolah tersebut.

Kepala Unit III, Ipda Imam Djunaedi membenarkan, bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas dugaan penjualan aset pemerintah daerah pada pekan ini. “Alat bukti dan keterangan saksi yang kami miliki sudah cukup kuat, untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini,” ungkap Ipda Imam, kemarin.

Imam juga mengatakan, pihaknya tak akan gegabah untuk menetapkan tersangka pada dugaan kasus penjualan aset daerah ini. “Untuk sementara ini calon kuat tersangka itu satu oknum ASN. Tapi, itu tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang juga memiliki peran dalam kasus ini,” kata Imam.

Lebih lanjut ia menerangkan, pihaknya juga mencium adanya tindakan pidana korupsi pada objek aset pemerintah daerah yang sama. “Kami sudah ekspose dengan BPKP. Kami kembangkan ke Tipokor juga,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Aset Pemerintah Daerah di Dinas Pengelolaan Keuangan dan BarangDaerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, Iman W Budiana mengungkapkan, pihaknya memang sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polres Bogor, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan lahan di SDN 1 Cikeas Udik tersebut.

“Iya, saya sudah ada 2 kali dipanggil penyidik. Itu memang aset pemerintah daerah dan kami memiliki administrasi yang asli untuk lahan yang sudah tercatat dalam Kartu Inventarisir Barang (KIB) di Dinas Pendidikan (Disdik),” kata Iman.

Sebelumnya, dugaan pencobaan penjualan aset daerah tersebut dikabarkan melibatkan sejumlah oknum ASN yang bertugas di wilayah Desa Cikeas. Bukan hanya Oknum ASN saja, sejumlah sipil juga dikabarkan terlibat dan menerima uang penjualan tanah tersebut. Bahkan Kepala Desa Cikeas Udik Mochamad Haris, diduga turut serta dalam upaya penjualan lahan tersebut.

Disamping itu, oknum Guru PNS berinisial G juga mengaku memiliki peran dalam upaya penjualan lahan aset daerah tersebut, dengan bertindak seakan-akan menjadi ahli waris atas lahan tersebut. (adi)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *