Gunungputri-bogoronline.com
Polres Bogor melalui Unit III Reskrimsus terus mendalami upaya penjualan lahan sekolahan seluas 4.197 meter persegi yang ditempati SDN Cikeas Udik 01, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang diduga dijual belikan.
Kini, aktor intelektual dibalik penjualan lahan panas tersebut tengah dibidik Polres Bogor. Kepala Unit III Reskrimsus Polres Bogor Ipda Imam Djunaedi mengatakan, pihaknya tidak akan hanya membawa perkara tersebut ke delik penggelapan. “Jika kasus tersebut delik penggelapan, kami sudah dapat menetapkan tersangkanya, tetapi kami akan membawa perkara ini ke delik tindak pidana korupsi, karena objek yang dijual belikan merupakan tanah negara,” kata Imam ketika ditemui di kantornya, Senin (11/04).
Imam menambahkan, pihaknya telah menyita beberapa alat bukti maupun BAP dari beberapa pihak yang diduga turut terlibat dan mengetahui proses penjualan tanah tersebut. “Beberapa alat bukti sudah kami amankan, untuk dapat menghitung kerugian negara kami masih menunggu audit instansi lain,” imbuhnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, molornya audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat membuat pihaknya mencari alternatif lain dengan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong. “Sudah berbulan-bulan kami menunggu hasil audit BPKP tetapi belum juga keluar. Berdasarkan saran dari Kejari Cibinong audit juga dapat dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Ia menegaskan, beberapa upaya yang dilakukan pihak pemerintahan desa atas dugaan perkara ini, samasekali tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan di Polres Bogor. “Ganti rugi ataupun musyawarah yang telah dilakukan pihak desa samasekali tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikeas Udik Sopianto ketika dikonfirmasi mengungkapkan, jika pihaknya sudah ada musyawarah dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam penjualan tanah tersebut. “Beberapa waktu lalu kita sudah menggelar musyawarah dengan pihak pembeli dan penjual. Hasilnya, penjual dan kami ada itikad baik kepada pembeli untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihak desa juga telah mengembalikan uang ratusan juta yang pernah diterima dari pembeli untuk mengurus administrasi surat-surat tanah tersebut. “Kami telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta yang pernah diterima dari pembeli untuk kepengurusan legalitas tanah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Sopianto membeberkan, bahwa penjualan lahan sekolahan tersebut juga diketahui oleh pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Sebelum dilakukan jual beli, kami pernah berkoordinasi dengan Dace (Kadisdik-red) mengenai status lahan tersebut. Dace baru mengakui lahan tersebut milik aset setelah ramai pemberitaan,” bebernya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Iman W Budiana membenarkan, bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Dinas Pendidikan yang sudah terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Tanah tersebut merupakan hibah dari Kades Cikeas Udik terdahulu ke Disdik, dan kami pegang bukti hibah tersebut. Lahanya juga sudah terdaftar dengan kode barang nomor 01.01.11.04.002.001,” papar Iman. (adi)
Polres Bogor Bidik Aktor Intelektual Penjual Aset Sekolahan
