Status Bidan AR Masih Terperiksa

CIBINONG -Pakar Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bintatar Sinaga. Menyatakan bahwa tindakan AR  warga Komplek Perumahan Goodyear RT 02 RW 07 Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas. Yang tega menganiaya Awang Kurnia Putra (11), siswa Kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) Selakopi, Ciomas, tindakan yang tidak manusiawi.

“Penegak hukum harus bijak dalam memutuskan hukuman terhadap pelaku, sesuai dengan pasal yang dilanggar oleh pelaku, karena dalam UU perlindungan anak sudah tercatat pasal demi pasal setiap tindakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur,” Jelas Bintatar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Djabar, ketika dikonfirmasi, menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kita masih melakukan penyelidikan, hingga pemeriksaan terhadap pelaku, maupun mencari informasi dari korban, kaitan dengan hukuman pelaku itu, nanti ranahnya Pengadilan,”tandasnya. (die)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *