Babakan Madang – bogoronline.com – Pemerintah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, minta bantua Pemerintah Kabupaten Bogor, menyelesaikan sengkarut tanah bengkok seluas sembilan hektar yang diklaim masuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Sentul City.
“Tanah bengkok yang menjadi aset desa itu dijual oleh oknum masyarakat, tanpa sepengetahuan pemerintah desa kepada PT. Fajar Marga Permai, anak perusahaan PT. Bukit Sentul, sebelum beralih kepada PT. Sentul City, sekitar tahun 1991 lalu dan sekarang masuk SHGB II Sentul City,” kata Kepala Desa Bojong Koneng Agus Syamsudin, Senin (04/04), ditemui di kantor sekertariat daerah.
Menurut Agus, proses pengalihan hak atas tanah bengkok desa itu tidak sah alias ilegal, makanya SHGB atas nama Sentul City pun harus dibatalkan. “Ini bukti dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor ceroboh, seharusnya mereka kroscek dulu kelapangan,” sesalnya.
Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria Irawan, siap membantu warga dan meminta Pemerintah Desa Bojong Koneng menyerahkan bukti kepemilikan tanah bengkok yang sudah berpindah tangan atau diklaim milik Sentul City. “Berkas atau bukti kepemilikan itu penting sebagai dasar kami mempelajari awal mula kasus ini terjadi,” ujarnya.
Dede Supardi, kuasa hukum warga dan Pemerintah Desa Bojong Koneng menyatakan bukti atau berkas kepemilikan tanah yang kini diklaim Sentul City, secepatnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. “Makanya dari awal kami minta diadakan gelar perkara, agar kasus ini terang benderang,” tegasnya. (zah)