Ciseeng – Kendati sering dirazia, namun sayangnya sampai sekarang aktivitas penggalian pasir ditepian Sungai Cisadane, yang berada di wilayah Kecamatan Ciseeng, masih berlangsung.
“Galian pasir ditepian Sungai Cisadane ini sebenarnya sudah dilarang, karena dianggap merusak ekosistem lingkungan,” kata Anim, warga Kampung Bambu Kuning RT 03/03, Desa Karihkil.
Anim mendesak, aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Ciseeng melakukan tindakan, terhadap aktivitas galian pasir yang berlangsung kurang lebih dua bulan itu.
“Kita khawatir, kalau dibiarkan akan menimbulkan bencana, lebih baik sebelum terjadi, petugas melakukan tindakan,” pintanya.
Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Ciseeng Mulyadi berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga soal adanya aktivitas penggalian pasir yang diduga ilegal di tepian Sungai Cisadane itu.
“Secepatnya kami akan menerjunkan tim, untuk melihat langsung kondisi galian yang dikeluhkan warga tersebut,” katanya.
Mulyadi menegaskan, bila dari hasil pengecekan ditemukan pelanggaran, pihaknya bersama Sat Pol PP Kabupaten Bogor pasti melakukan tindakan. “Intinya kami tidak akan mendiamkan, kalau memang ada dugaan merusak lingkungan akan kita tindak,” pungkasnya. (zah)