Lewiliang – bogoronline.com – Ketua Tim Investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor M Sinwan MZ, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang tahun anggaran 2013 yang dinilai lamban.
“Itu kan anggaran tahun 2013 yang lalu, sudah tiga tahun loh. Dan saya yakin BPK sudah melakukan audit, jadi kalau alasan masih menunggu audit dari BPK saya rasa itu alasan yang dibuat-buat,” kata Sinwan, Selasa (09/08).
Dirinya meminta, agar Kejari Kabupaten Bogor untuk tidak tebang pilih terhadap siapa-siapa yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan RSUD Leuwiliang.
“Termasuk mantan Direktur Utama RSUD Leuwiliang selaku pengguna anggaran harus bertanggung jawab. Bahkan, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas juga harus bertanggung jawab. Jadi jangan hanya menetapkan dua orang tersangka kemudian berhenti ditengah jalan,” ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapannya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum melalui pesan singkatnya, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor masih tetap berjalan, karena masih menunggu audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
“Kasus tersebut tidak berhenti, melainkan menunggu audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” singkat M,Rum.
Seperti berita sebelumya, Kajari Kabupaten Bogor Lumumba Tambunan lebih dari setahun telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang.
Kedua orang tersangka yaitu HA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan GAD selaku direktur PT. Malanco, kontraktor pelaksana pembangunan proyek RSUD Leuwiliang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor pada akhir Juni 2015 yang lalu, atau beberapa hari setelah Lumumba Tambunan menjabat orang nomor satu di tubuh Korps Adhyaksa Kabupaten Bogor.
Namun demikian, hingga kini proses hukumnya masih terkatung-katung. Ia mengungkapkan, jika pihaknya mengakui adanya kesulitan karena proses penghitungan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) belum juga tuntas sampai saat ini.
“Kami terkendala oleh penghitungan kerugian yang dilakukan oleh BPKK, karena sampai sekarang masih belum juga ada hasil dari penghitungan tersebut,” kata Lumumba.
Kedua tersangka diduga melakukan subkontrak pengerjaan pokok atas proyek Banprov Jabar senilai Rp. 14,9 Miliar. PT. Malanco selaku pemenang tender dengan kontrak Rp. 14,4 miliar, namun dalam pengerjaan pemasangan tiang pancang di subkontrakkan kepada PT. Pantoville dan pengerjaan electrical ke PT. Cahaya Prima Elektrida. Hal ini bertentangan dengan Kepres nomor 54 tahun 2010 dan melanggar kontrak itu sendiri.
Bahkan, kontrak kerja dengan durasi dari tanggal 1 Juli hingga 27 November 2013, namun proyek baru dirampungkan pada 14 Februari 2014. Atas adanya pengalihan pengerjaan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor pernah menurunkan auditor teknis dari Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memeriksanya. Hasilnya, kuantitas kelebihannya mencapai Rp 2,5 miliar. (di)





