Cibinong – bogoronline.com – Kasus dugaan penyunatan dana bantuan untuk program Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni (RTLH) di Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, memasuki babak baru.
Inspektorat Kabupaten Bogor, sebagai lembaga yang ditugasi mengawasi penggunaan dana APBD, termasuk anggaran untuk RTLH, dikabarkan sudah membentuk tim investigasi.
“Pemotongan dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk program RTLH tak boleh ada. Nah, jika nantinya, tim investigasi yang kami bentuk menemukan bukti otentik, soal adanya pemotongan, nantinya si pelaku akan diberi sanksi,” kata Kepala Inspektorat Didi Kurnia, dihubungi wartawan, Kamis (25/08).
Didi mengatakan, tim investigasi akan bekerja profesional. “Untuk membuktikan, ada atau tidaknya pemotongan dana bantuan RTLH diperlukan bukti yang akurat, agar tak menjadi fitnah, kami yakin yang melakukan adalah oknum,” ujarnya.
Didi menegaskan, berkaca dari banyaknya informasi terkait dugaan pemotongan dana RTLH, kemungkinan besar, penyaluran bantuan akan dievaluasi. “Bisa jadi, bantuan nantinya tidak lagi dititipkan kedesa, tapi diserahkan langsung kepada penerima program. Namun, sebelum diputuskan, tentu harus ada kajian dulu,” tegasnya.
Slamet Mulyadi, Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang berasal dari daerah pemilihan III meminta, inspektorat bekerja cepat. “Kalau dari hasil investigasi tim, ditemukan bukti kuat adanya pemotongan dana bantuan, siapa pun pelakunya harus diseret ke meja hijau, untuk efek jera, agar kejadian di Bitungsari itu tidak terulang di desa lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Jurnal Bogor, kasus dugaan penyunatan dana bantuan RTLH itu pertama kali diungkapkan Baesuni, warga Kampung Bitungsari RT 03/04, kepada wartawan, Beasuni, yang masuk katagori keluarga tidak mampu itu mengatakan, dirinya hanya menerima bantuan dari staf desa sebesar Rp 5,4 juta, dengan rincian Rp 3,4 dalam bentuk bahan material dan Rp 1,5 uang tunai.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKDB) Rustandi menyesalkan, bila dana bantuan RTLH disunat “Uang bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada masing-masing kepala keluarga penerima bantuan nilainya sebesar Rp 10 juta, namun dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11,5 persen, sehingga bersihnya sekitar Rp 8,9 juta dan tidak dibenarkan ada pemotongan satu rupiah pun,” tegasnya. (Denny/Zahra)