Tajurhalang – bogoronline.com – Gencarnya pemberitaan soal keluhan dan kegusaran warga Desa Tonjong, yang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bogor, agar menutup semua lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kampung Jati PWRI membuat Unit Polisi Pamong Praja, Kecamatan Tajurhalang kalang kabut.
Aparat penegak perda di tingkat kecamatan itu, diinformasikan langsung turun gunung dan menyisir sejumlah bangunan yang ada di Kampung Jati PWRI dan diduga dijadikan THM ilegal. “Begitu ada informasi dari warga soal adanya bangunan yang dijadikan THM, kami langsung menggelar inspeksi mendadak dan hasilnya kami menemukan tujuh bangunan liar yang dijadikan THM, sementara dua lagi sudah lama tutup,” kata Kepala Unit Polisi Pamong Praja, Kecamatan Tajurhalang Harles Sianturi, Selasa (09/08).
Menurut Harles, ketujuh bangunan ilegal yang dijadikan THM itu telah dilaporkan ke Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, untuk menindaklanjutinya. “Laporan juga kita sampaikan ke Bu Nurhayati, selaku Camat Tajurhalang,” ujarnya.
Selain itu, kata Harles, tujuh pengelola THM ilegal tersebut telah diberikan peringatan tertulis, agar secepatnya menutup usaha yang dilarang Perda Nomor 4 tahun 2015 itu. “Bila mereka tak mengindahkan surat teguran itu, dengan sangat terpaksa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor yang akan menindaknya,” tegasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tajurhalang Dimyati setuju dengan usulan warga Desa Tonjong, agar semua THM ilegal ditutup, karena imbasnya banyak merugikan warga sekitar. “Gara-gara THM, warga yang tinggal di Desa Tonjong kena getahnya,” ungkapnya.
Dimyati mengharapkan, program Nonghol Babat (Nobat) yang dulu dijadikan andalan oleh Bupati Rachmat Yasin untuk menekan praktik yang bertentangan dengan norma agama dan sosial itu dihidupkan lagi. “Nobat terbukti ampuh memberantas berbagai jenis penyakit masyarakat (pekat), makanya para ulama di MUI termasuk Pak KH. Mukri Adji, sepakat, jika Nobat diaktifkan lagi,” pungkasnya. (Iwan/zah)





