bogorOnline.com-Cibinong
Masalah Pungutan Liar alisas pungli pada tahun ini menjadi sororan dari tingkat Pemerintah Pusat sampai Daerah. Hal tersebut juga menjadi perhatian oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong Pondok Rajeg Kabupaten Bogor.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pondok Rajeg Sudjongo menerangkan, pihaknya tidak menapikan adanya Pungli di Pondok Rajeg bisa saja terjadi. Namun dirinya bersama seluruh Petugas Lapas harus bekerja sama dalam mengkikis se kikis-kikisnya pungi itu.
“Secara jelas dan tegas disetiap kegiatan yang ada disini saya selalu menghimbau kepada Pegawai Lapas dan warga binaan jangan pernah melakukan pungli sekecil apapun,” kata
Sudjongo saat ditemui bogorOnline.com di kantornya.
Sudjongo menambahkan, untuk mencegah terjadinya pungutan liar itu salah satu caranya adalah menggunakan Register D atau Brijing.
Brijing itu menggunakan sistem digital berupa kartu, maka pihak keluarga bila ingin memberika uang kepada napi tidak secara langsung datang. Melaikan menggunakan Register D.
Seperti kartu kredit yang memiliki kode sendiri dan hannya diketahui oleh sipemegang. Didalam kartu tersebut juga nominalnya paling tinggi menyimpan Rp 1 juta saja tidak bisa lebih.
“Jadi napi bila inggin membeli sesuatu di koprasi menggunakan kartu itu tidak memagang uang tunai,” tambahnya.(rul)