BIG Persempit Gratifikasi

Cibinong – Badan Informasi Geospasial (BIG) mempersempit jaringan korupsi di wilayah kerjanya. BIG sendiri mengeluarkan aturan kewajiban pelaporan setiap pegawai yang merasa menerima bingkisan/uang dari partner kerja (pihak ketiga) kepada Inspektorat BIG atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abiddin, aturan yang dibuat ini sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan perubahan kedua UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Dukungan aturan ini juga dituangkan ke dalam penandatanganan komitmen setiap pegawai dimana pada tahun 2015 BIG juga telah menerbitkan Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dalam bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Keputusan Kepala BIG Nomor 1.1 Tahun 2017 untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi serta berkoordinasi dengan KPK terkait kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi.

“Dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini, antara lain tumbuhnya kesadaran insan-insan di BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Jumat,
(19/10/2018).

Kepala Inspektorat BIG, Sugeng Priadi mengatakan, sejak dua tahun terkahir ini pihaknya telah berkomitmen mengkampanyekan anti gratifikasi di lingkungan kerja. Menurutnya, gratifikasi merupakan awal dari tindak pidana korupsi.

“Pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan jabatan pegawai itu masuk gratifikasi. Kami selalu ingatkan kepada pegawai untuk menjauhi gratifikasi,” kata Sugeng.

Sugeng pun mengaku, komitmen yang telah dijalankan semua pegawai harus dijaga. Apalagi ini menyangkut nama baik BIG yang sudah harga mati memilih untuk tidak menerima gratifikasi.

“Kita juga meminta teman-teman di BIG untuk senantiasa melaporkan setiap barang yang diterima. Bisa melalui UPG ataupun langsung ke KPK,” ucapnya.

Kata Sugeng, dalam perjalanannya, pihaknya mendapati kalsifikasi gratifikasi yang diterima pegawai. Namun, para pegawai terkadang malu untuk melaporkan melalui UPG dan memilih langsung ke KPK.

“Jadi ada klaisifikasinya. Gratifikasi diatas Rp 10 juta itu yang jemput KPK. Kalau dibawah Rp 10 juta itu kita yang antarkan ke KPK. Tapi ada juga pegawai yang langsung ke KPK. Dan itu tidak masalah. Yang penting kita komitmen untuk melawan gratifikasi,” tegasnya.

Sudah berjalan dua tahun, UPG BIG sedikitnya sudah mendapatkan 13 laporan gratifikasi hingga bulan Oktober 2018. Diantaranya tujuh (7) pelaporan gratifikasi yang telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK.

Lalu dua pelaporan gratifikasi mamun tidak ditetapkan menjadi milik negara. Dan empat   pelaporan gratifikasi masih dalam proses tindak lanjut. (adi)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *