KPU Tetapkan 50 Caleg DPRD Kota Bogor Terpilih, 50 Persen Wajah Baru

Kota Bogor – bogorOnline.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan 50 calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Penyerahan surat keputusan (SK) dilaksanakan sesuai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2019 yang digelar di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor, Selasa 13 Agustus 2019.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan, rapat pleno terbuka ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan menolak keseluruhan dari pemohon pada 8 Agustus 2019.

“KPU RI memerintahkan kepada KPU kota dan kabupaten untuk melaksanakan penetapan paling lambat lima hari setelah putusan dibacakan oleh MK. Dan untuk di Kota Bogor hari ini adalah hari terakhir melaksanakan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih,” paparnya.

Dijelaskan, komposisi caleg terpilih untuk periode 2019-2024, 25 orang di antaranya merupakan incumbent. Sedangkan 25 orang lain merupakan wajah baru atau caleg baru terpilih di Pemilu 2019.

“Komposisinya (caleg terpilih) 50 persen lama dan 50 persen baru. Yang menggembirakan di sini keterwakilan perempuan di DPRD meningkat 5 persen menjadi 22 persen dari 17 persen pada Pemilu 2014 lalu,” ujarnya.

Selain itu juga, lanjut Samsudin, para petinggi partai politik turut menghiasi parlemen Kota Bogor. Ada enam ketua dan empat sekertaris partai politik yang ada di Kota Bogor berhasil duduk di kursi DPRD.

“Untuk suara terbanyak lebih dari 7.000 suara diraih oleh H. M Dody Hikmawan caleg PKS dapil Bogor Barat,” imbuh Samsudin.

Setelah penetapan ini, kata Samsudin, selanjutnya caleg terpilih menunggu agenda pelantikan sesuai rencana dijadwalkan pada 20 Agustus. Agenda pelantikan juga menunggu keluarnya SK dari Gubernur Jawa Barat

“Pelantikan ini menjadi ranah sekertaris dewan, tapi berdasarkan koordinasi terakhir dengan kami katanya tanggal 20 Agustus. Jadi setelah ini, SK dari KPU akan kita dikirim ke provinsi Jawa Barat untuk dimintakan SK oleh gubernur sebagai dasar pelantikan anggota DPRD,” tandasnya. (HRS)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *