Satpol PP Copot Billboard Penunggak Pajak

PARUNGPANJANG – bogorOnline.com

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Parungpanjang tertibkan dua Billboard raksasa yang menunggak pajak. Tak hanya Billboard, petugas satpol pp juga mencabut sejumlah spanduk liar milik salah satu perumahan.

Kedua Billboard yang memiliki ukuran besar di copot petugas satpol-pp Kecamatan Parungpanjang di Jl. Raya Mohammad Toha Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang. Sedangkan 15 sepanduk dari ukuran kecil sedang dan besar juga di copot petugas satpol-pp.

“Anggota kami satpol-PP melakukan penertiban dua buah Billboard dan 15 sepanduk di wilayah Kecamatan Parungpanjang. Kami melakukan hal itu dengan dasar, sepanduk yang tidak memiliki izin dan Billboard menunggak pembayaran pajaknya,” ungkap Tajudin, Kanit Satpol-PP Kecamatan Parungpanjang, kepada bogoronline.com, Senin (9/9/19).

Sementara, Sekcam Parungpanjang Icang Aliyudin menjelaskan terkait penertiban Billboard oleh petugas satpol-pp Kecamatan Parungpanjang.

“Billboard yang ditertibkan berukuran 3-4 meter. Sedangkan sepanduk ada 15 buah spanduk yang di copot oleh anggota satpol-pp, dengan ukuran 13 meter hingga 15 meter, semua barang bukti kita amankan di kantor Kecamatan Parungpanjang,” ujar Icang.

Disinggung soal sepanduk para Bakal Calon Kepala Desa, Icang yang merupakan sekertaris panitia Pilkades Kecamatan Parungpanjang mengatakan, sepanduk para Balon Kades itu berbeda dengan sepanduk milik perusahaan swasta seperti perumahan ini.

Sepanduk para Balon Kades ini bebas dari pajak reklame. Menurutnya, sepanduk milik Balon kades yang terpasang di setiap jalan raya merupakan kebutuhan sosial di masyarakat, karna mereka (Balon Kades) harus mensosialisasikan dirinya ketika maju dalam pilkades. Saya kira itu perlu di sosialisasikan, inikan pesta demokrasi. Pemasangan spanduk Balon kades merupakan bagian dari kampanye atau sosialisasi cakades itu sangat diperlukan oleh semua Balon,” tambahnya.

Icang menegaskan sedangkan sepanduk milik perusahan swasta harus memiliki izin dan membayar pajak terlebih dahulu kepada pemerintah.

“Kalau tidak ada izin dan tidak membayar pajak kita akan paksa turunkan atau mencopotnya, ini sudah sesuai aturan,” tegasnya. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *