Soal Lain PDJT, Dishub Sarankan Bentuk Pansus Terpisah

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi masih bergulir belum menemukan kata sepakat. Belakangan muncul wacana pengajuan pailit terhadap Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari DPRD Kota Bogor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo angkat bicara seputar raperda tersebut. Kata Eko, raperda ini sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan penyesuaian bentuk hukum BUMD terbagi dua, perumda atau perseroda.

“PDJT jadi tugas baru kami (Dishub). Dalam kerangka perbaikan ini (PDJT, red) sejalan dengan amanat UU 23/2014. Ini harus dilakukan,” terang Eko, Kamis (26/11/2020).

Eko mengakui bahwa kondisi PDJT saat ini tengah ‘sakit’. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pailit perusahaan pelat merah tersebut.

Bus Trans Pakuan juga, kata Eko, masih berjalan pada rute koridor satu Cidangiang – Belanova meskipun kondisinya terseok-seok. “Yang kerja masih digaji. Tapi memang untuk membayar tunggakan gaji sebesar Rp3 miliar sampai sekarang belum, sedang dicari pemecahannya,” imbuhnya.

Eko kembali menegaskan, raperda ini amanat UU 23/2014, tidak ada implikasi apapun yang disembunyikan oleh Dishub. Pihaknya mendorong perubahan nama PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi sebagai pondasi agar ada perbaikan kedepannya.

Namun, jika dalam perjalanan pembahasan raperda dikabarkan mencuatnya belum ada laporan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) selama empat tahun kebelakang, Eko menyarankan DPRD membentuk pansus khusus.

Terpisah kepada awak media, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyatakan, setuju jika tim pansus hendak mempailitkan PDJT. “Saya setuju jika PDJT hendak dipailitkan. Sebab, dengan begitu, kami memiliki opsi lebih luas untuk mengembangkan pelayanan transportasi di Kota Bogor,” kata Atang.

Atang pun menyodorkan beberapa opsi, diantaranya adalah menggandeng perusahaan profesional. Dimana perusahaan tersebut tidak memerlukan suntikan pemerintah. Namun, tetap memungkinkan pihak ketiga mendapatkan share modal dari masyarakat. Sehingga bentuknya bukan Perumda, namun Perseroda dan segala macam.

“Ditambah lagi kemudian nanti ketika bentuknya layanan kepada masyarakat, ini nanti bisa berupa penugasan kepada pemerintah daerah berupa Public Service Obligation (PSO) dalam konteks transportasi publik itu bisa dikerjasamakan,” jelas Atang.

Opsi untuk mempailitkan PDJT ini, menurut Atang adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Bogor, khususnya Wali Kota Bogor, Bima Arya selaku KPM dari PDJT.

Desas-desus pengajuan Raperda agar menutup dosa Pemerintah Kota Bogor pun, ditanggapi oleh Atang. Dimana, seharusnya ada pertanggungjawaban dari uang negara kepada KPM yang sampai saat ini belum dipegang oleh pihak DPRD.

“Ya apapun yang dilakukan harus di pertanggungjawabkan. Apalagi menggunakan APBD. Walaupun dalam konteks itu uang perusahaan, tapi kan dalam sejarahnya ada penyertaan modal dari Pemkot Bogor. Bagaimanapun seberapapun kecilnya atau besarnya uang APBD, harus diipertanggungjawabkan,” ucapnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *