Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Headline918 views

KapolrBOGORONLINE.COM, CIBINONG – Penyidik menyita satu lembar kwitansi dan 27 lembar surat undangan penerima bansos tunai dalam kasus korupsi bansos tunai dari Kementerian Sosial, di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.

Selain barang bukti tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka, yakni LH (32) Kasi Pelayanan dan ES, Sekretaris Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin. LH sudah ditangkap dan ditahan, sementara ES, hingga saat ini masih buron.

“Ada satu lembar kwitansi dan 27 lembar surat sebagai barang bukti,” ujar, Kapolres Bogor, AKBP Harun, saat menggelar konferensi pers, di Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2).

Baca juga :

Korupsi Dana Bansos Pandemi, Sekdes Cipinang Buron

Kasus Korupsi Bansos, 15 orang Masih Berstatus Saksi

Dalam kasus ini, LH diduga memalsukan data 30 penerima bansos tunai. Dari aksi kejahatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp54 juta. LH, kaga Kapolres menyuruh 15 orang untuk mencairkan bansos di kantor Pos dengan imbalan Rp250 ribu perorang. Sementara yang sisanya, sebagian disetor kepada Sekretaris Desa Cipinang, ES.

“Kami sudah cari yang di rumahnya, tapi tidak ada. Sampai saat ini yang bersangkutan masih kita cari,” kata Kapolres (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *