BOGORONLINE.COM, CIBINONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengajukan anggaran sebesar Rp200,25 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Anggaran sebesar ini dihitung berdasarkan asumsi Pilkada digelar tahun 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Bogor Heri Setiawan mengatakan, KPU telah mengajukan surat permohonan pengajuan anggaran tersebut pada awal Februari 2020. “Suratnya sudah kami sampaikan kepada Pemerintah dan DPRD,” ujarnya.
Pemenuhan anggaran tersebut, kata dia, diajukan pada dua tahun anggaran, yakni APBD 2022 sebesar Rp. 30,2 Milyar dan sisanya sebesar Rp170,043 miliar, di tahun 2023.
“Rincian asumsi data yang digunakan tertuang dalam RKB pemilihan kepala daerah Kabupaten Bogor,” kata Heri.
Skema Penganggaran Pilkada Kabupaten Bogor sempat terkendala lantaran skema penganggaranya dilakukan setiap satu tahun anggaran, sedangkan KPU dihitung pada saat dimulainya tahapan.
Menurutnya, tahapan Pilkada di Kabupaten Bogor dimulai dari pertengahan tahun berjalan hingga seluruh tahapannya selesai.
“Pemda inginnya dipisah, tapi KPU tidak bisa begitu. Karena penganggaranya satu tahapan itu. Kita komunikasikan, makanya Pemda bikin skema dicicil,” ujar Heri.
Ia menjelaskan, hibah Pilkada dari Pemkab Bogor jika menggunakan asumsi dilaksanakan tahun 2023 maka tahapannya sudah mulai dilakukan pada tahun 2022. Namun, KPU juga masih menunggu keputusan pemerintah pusat, tentang usulan Pikada serentak dimajukan 2022 atau 2024.
“Tapi kalau dimajukan Pilkada tahun 2022, tentunya harus diantisipasi. Jika memang dilaksanakan di tahun 2024 anggaranya sudah ada, tinggal pelaksanaanya saja di tahun 2024,” tukasnya.(*)